BALITOPIK.COM, JEMBRANA – Bali memasuki babak baru dalam agenda kemandirian energi. Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1.000 MWp mulai dijalankan, dengan target besar mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi dari luar Bali dan mendorong terwujudnya Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih paling lambat 2030.
Program tersebut merupakan bagian dari program PLTS nasional yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, 25 Agustus 2026. Dari program tersebut, Bali memperoleh kuota awal 1.000 MWp.
Namun, di balik besarnya kapasitas yang dicanangkan, ada pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan Bali, yakni menyiapkan lahan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menyiapkan lahan kering atau lahan tidak produktif untuk mendukung pembangunan PLTS tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyiapkan lahan kering atau lahan tidak produktif sesuai kebutuhan, minimal 1.000 hektare untuk pembangunan PLTS 1.000 MWp di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasem,” kata Koster
Kebutuhan lahan tersebut menjadi salah satu aspek penting karena proyek PLTS 1.000 MWp tidak hanya berbicara tentang penambahan kapasitas listrik, tetapi juga membutuhkan ruang yang cukup besar untuk pembangunan infrastrukturnya.
Bahkan, kuota PLTS Bali disebut berpeluang bertambah. Menteri ESDM mengarahkan agar Bali mendapat tambahan kuota hingga 1.500 MWp sebagai apresiasi atas komitmen pemerintah daerah menyiapkan lahan hingga 1.500 hektare.
Bagi pemerintah Bali, pembangunan PLTS 1.000 MWp merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mencapai kemandirian energi.
Program tersebut akan berjalan bersama pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 1.550 MW berbahan bakar gas di Provinsi Bali.
Kombinasi kedua sumber energi tersebut ditargetkan mampu membawa Bali menuju kondisi mandiri energi dengan energi bersih paling lambat pada 2030.
“Dengan program PLTS 1.000 MWp, ditambah pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 1.550 MW berbahan bakar gas di Provinsi Bali, maka paling lambat tahun 2030 Bali sudah terwujud Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih,” kata Koster dalam rilis tersebut.
Target ini juga disebut sejalan dengan kebijakan Bali Energi Bersih yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019. Arah tersebut kemudian dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Ambisi besar tersebut mulai terlihat di Jembrana. Koster menyebut pembangunan PLTS berkapasitas 321 MWp akan dilakukan di kawasan seluas 321 hektare. Pada 25 Agustus 2026, tahap awal pembangunan dimulai dengan kapasitas 1 MWp di atas lahan 1 hektare.
Pembangunan selanjutnya dijadwalkan berlanjut pada September 2026 dan ditargetkan selesai pada September 2027. Pelaksanaan proyek disebut akan diproses dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, target 1.000 MWp masih membutuhkan proses panjang. Kapasitas awal yang dibangun di Jembrana baru merupakan bagian dari proyek yang lebih besar.
Karena itu, tantangan program ini ke depan bukan hanya memastikan investasi dan pembangunan berjalan, tetapi juga memastikan ketersediaan lahan dan pembangunan infrastruktur dapat mengikuti target yang telah ditetapkan.
Program PLTS tersebut juga dikaitkan dengan masa depan pariwisata Bali.
Sebagai destinasi pariwisata dunia, kualitas lingkungan menjadi salah satu bagian penting dari daya saing Bali. Pemerintah Bali menilai kemandirian energi berbasis energi bersih dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan sekaligus memperkuat ketangguhan pariwisata menghadapi dinamika global.
Koster menyebut program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi.
“Bali tidak saja mencapai mandiri energi dengan energi bersih secara berkelanjutan, tetapi juga berdampak positif terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, yang membutuhkan ekosistem lingkungan bersih,” ucap Koster.
Pemerintah Bali juga menyebut program PLTS 1.000 MWp sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan impor bahan bakar, sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber energi surya dari dalam negeri.
Besarnya target PLTS Bali membuat proyek ini memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding sekadar menambah kapasitas pembangkit.
Ada sedikitnya tiga pekerjaan besar yang akan menentukan keberhasilannya: ketersediaan lahan, kecepatan pembangunan, dan kemampuan sistem energi Bali menyerap tambahan kapasitas listrik tersebut.
Pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan menyediakan lahan kering atau tidak produktif. Di sisi lain, pembangunan fisik baru dimulai dan masih harus mengejar target kapasitas yang jauh lebih besar.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, PLTS 1.000 MWp dapat menjadi salah satu fondasi perubahan sistem energi Bali menuju sumber energi yang lebih bersih dan mandiri. (*)









