BALITOPIK.COM, BADUNG — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain lima WNA yang terindikasi overstay, petugas juga mengamankan satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Hendarsam mengatakan dirinya turun langsung bersama personel dalam operasi tersebut untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing di Bali merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran izin tinggal. Petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum hingga kejahatan lintas negara.
Operasi Dharma Dewata menjadi salah satu instrumen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.
Satgas Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Dalam pelaksanaannya, satgas terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu memvalidasi data keberadaan WNA secara lebih akurat.
Penindakan di Canggu menunjukkan bahwa persoalan pengawasan WNA di Bali tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal.
Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I yang berlangsung pada 17–30 Juli 2026, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan. Operasi tersebut melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali dan mendapat dukungan TNI, Polri, Satpol PP serta Pecalang.
Petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada periode berikutnya, sebanyak 66 WNA kembali diamankan. Data penindakan menunjukkan pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus.
Pelanggaran berikutnya adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia sebanyak 10 orang. Algeria dan Inggris masing-masing empat orang, sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tiga orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA juga berbeda-beda. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, sedangkan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan. Satu orang menyelesaikan denda mandiri dan tiga kasus diselesaikan melalui administrasi kewarganegaraan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Pengawasan Dharma Dewata juga tidak berdiri sendiri. Jajaran Imigrasi Bali sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap WNA yang menjadi perhatian publik.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat beberapa kasus, mulai dari pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA terkait perbuatan asusila yang melanggar norma setempat, hingga penggagalan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi oleh WNA yang terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan semakin luasnya tantangan pengawasan orang asing di Bali. Tingginya mobilitas internasional membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat WNA masuk dan keluar Indonesia, tetapi juga terhadap keberadaan serta aktivitas mereka selama berada di wilayah Bali.
Hendarsam menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun norma sosial.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Operasi di Canggu menjadi salah satu gambaran bagaimana pengawasan WNA di Bali kini diarahkan lebih aktif. Tidak hanya menunggu laporan atau pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui patroli dan deteksi dini di kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan serta komunitas internasional. (*)








