BALITOPIK.COM, BADUNG — Penataan ruang publik di Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, kembali menghadapi persoalan lama. Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Minggu (30/8/2026).
Penertiban dilakukan tidak lama setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan sejumlah bangunan kumuh dan liar saat meninjau pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.
Bangunan yang ditertibkan digunakan untuk tiga jenis usaha, yakni warung makanan, jasa perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas. Keberadaannya dinilai menggunakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan Bupati dengan melakukan pembongkaran dan pembersihan lokasi bersama DLHK.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya,” kata Suryanegara.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum proses pembongkaran dilakukan. Petugas kemudian membantu membongkar bangunan sekaligus membersihkan material sisa pembongkaran.
Dari tiga pemilik bangunan, satu orang berada di lokasi ketika penertiban berlangsung. Pemilik tersebut telah didata dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta mengikuti pembinaan.
Sementara dua pemilik lainnya belum ditemukan. Satpol PP menyatakan keduanya akan ditindaklanjuti.
Menurut Suryanegara, penertiban ini tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Pemilik yang ditemukan di lokasi diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan.
“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Satpol PP menyebut tindakan terhadap bangunan yang menggunakan fasilitas umum tersebut memiliki dasar hukum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Namun, persoalan yang lebih besar bukan hanya tiga bangunan yang dibongkar kali ini. Satpol PP mengungkap bahwa penertiban di koridor Jalan Teuku Umar Barat tersebut sudah dilakukan berulang kali.
“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” kata Suryanegara.
Fakta penertiban hingga tiga kali menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang publik di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai. Pembongkaran bangunan menjadi langkah awal, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan trotoar tidak kembali ditempati setelah penertiban.
Hal ini menjadi semakin penting karena Jalan Teuku Umar Barat tengah diarahkan menjadi koridor yang lebih nyaman bagi masyarakat. Pemkab Badung sebelumnya menyatakan akan memperkuat pedestrian, melakukan penghijauan dan memperbaiki tampilan kawasan hingga menuju perempatan Petitenget.
Karena itu, keberadaan bangunan liar di atas trotoar tidak hanya berkaitan dengan ketertiban. Jika dibiarkan, ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki berpotensi kembali berubah menjadi tempat usaha atau bangunan semi permanen.
Suryanegara mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Ia juga meminta pelaku usaha ikut menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.
“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” ujarnya.
Menurut dia, trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang pejalan kaki, sementara ruang publik harus dijaga untuk kepentingan bersama.
“Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi,” kata Suryanegara. (*)









