BALITOPIK.COM, BADUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah lebih serius menjaga wajah pariwisata dengan menertibkan keberadaan gubuk kumuh dan liar yang dinilai dapat merusak citra Badung sebagai salah satu destinasi utama di Bali.
Hal tersebut disampaikan I Made Yudana saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).
Yudana menegaskan, persoalan kebersihan, kerapian dan penataan kawasan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan citra Badung sebagai daerah tujuan wisata.
“Gubuk kumuh dan liar dapat merusak citra daerah pariwisata, maka kami sarankan agar segera ditertibkan,” kata Yudana saat membacakan pandangan fraksinya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan aparatur di tingkat bawah memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayah masing-masing. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Badung memberikan teguran apabila masih ditemukan gubuk kumuh dan liar di wilayah desa maupun kelurahan.
“Bila dipandang perlu tukin (tunjangan kinerja) dipotong sebagaimana mestinya,” tegas Yudana.
Selain penataan kawasan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi kebakaran yang meningkat di tengah musim kemarau berkepanjangan.
Yudana menyampaikan, pemerintah perlu menerbitkan aturan yang mengatur penggunaan ilalang atau bahan sejenis sebagai atap bangunan yang dinilai mudah terbakar akibat paparan sinar matahari.
“Melihat beberapa kejadian kebakaran belakangan ini, termasuk kebakaran lahan dan kebakaran Cafe/Restaurant Gado-Gado di Seminyak, kami menyarankan agar penggunaan ilalang atau bahan sejenis sebagai atap bangunan yang mudah terbakar diatur lebih tegas,” ujarnya.
Menurut Yudana, aturan tersebut tetap harus memperhatikan regulasi yang sudah berlaku. Jika penggunaan material yang dinilai berisiko tersebut masih ditemukan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian perizinannya.
Persoalan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan. Salah satunya kondisi Jalan Darmawangsa dari Kampial menuju Ungasan, Kuta Selatan.
“Kami meminta peningkatan kualitas pengaspalan sekaligus penataan trotoar dan drainase sepanjang Jalan Darmawangsa dari Kampial menuju Ungasan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” kata Yudana.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kemacetan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Mengwitani hingga Kapal dan Sempidi.
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas tersebut, Yudana menyampaikan perlunya tindak lanjut terhadap rencana pembangunan jalan dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase, Mengwi, termasuk dari sisi penganggaran.
“Kami mengusulkan agar rencana jalan dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase, Mengwi, dapat ditindaklanjuti, termasuk dalam penganggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Rancangan Perubahan APBD Badung 2026, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran untuk memastikan program dan kegiatan prioritas tetap berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yudana menegaskan, perubahan APBD tidak semestinya hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.
“Perubahan APBD harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp10,504 triliun atau meningkat 1,65 persen dibanding APBD induk.
Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp13,089 triliun, meningkat 13,56 persen dari APBD induk sebesar Rp11,527 triliun.
Pada sisi pembiayaan, terdapat rencana pinjaman daerah sebesar Rp1,971 triliun. Selain itu, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp300 miliar.
Setelah mencermati keseluruhan rancangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat memahami dan menerima Rancangan Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sebelum rancangan tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur Bali. (*)









