BALITOPIK.COM, DENPASAR – Penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali mendapat sorotan.
Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas menilai keputusan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari perbedaan pandangan mengenai masa kerja Pansus, tetapi juga dari posisi Golkar sebagai salah satu kekuatan politik di DPRD Bali.
Anggas mengatakan, sebelumnya tiga anggota Fraksi Golkar terlibat dalam pembahasan Pansus TRAP. Karena itu, penarikan mereka ketika proses kerja Pansus masih berlangsung menurutnya wajar jika menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
“Kalau sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat, kemudian terjadi perubahan sikap dan tiga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang melatarbelakanginya,” kata Anggas, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, perbedaan pandangan atau dissenting opinion merupakan hal biasa dalam lembaga legislatif. Namun, jika keputusan telah diambil melalui mekanisme kelembagaan, perubahan sikap seharusnya juga dapat dijelaskan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Anggas bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Meski demikian, Anggas tidak menyimpulkan bahwa penarikan anggota Golkar merupakan pelanggaran hukum. Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai adanya kepentingan politik tertentu di balik keputusan tersebut.
Perbedaan Pandangan soal Masa Kerja Pansus
Penarikan tiga anggota Fraksi Golkar secara administratif resmi dilakukan setelah pimpinan DPRD Bali menerima surat dari Fraksi Golkar pada 21 Juli 2026.
Ketiga anggota tersebut sebelumnya terdiri dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, I Gusti Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Ni Putu Yuli Artini, dan I Wayan Gunawan.
Golkar berpandangan masa kerja Pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna. Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme ketatanegaraan.
Demer juga menyatakan dirinya memiliki pengalaman panjang di parlemen. Ia menyebut telah lima periode menjadi anggota DPR RI dan beberapa kali terlibat dalam panitia khusus, sehingga memahami mekanisme kerja Pansus.
Sementara itu, pimpinan DPRD Bali mengambil posisi berbeda. Setelah surat penarikan diterima, DPRD Bali menyatakan Pansus TRAP tetap melanjutkan tugasnya hingga masa kerja yang ditetapkan, yakni 6 Oktober 2026. Tiga posisi yang ditinggalkan anggota Fraksi Golkar juga tidak digantikan oleh anggota dari fraksi lain.
Perbedaan tersebut pada dasarnya berangkat dari tafsir terhadap hasil kerja Pansus. Golkar memandang penyampaian laporan dan rekomendasi dalam paripurna menandai berakhirnya tugas Pansus. Sebaliknya, pimpinan Pansus dan DPRD Bali tetap berpegang pada masa tugas yang ditetapkan dalam keputusan pembentukan Pansus.
Anggas Soroti Ruang Pengawasan Golkar
Bagi Anggas, persoalan tersebut kemudian tidak hanya menyangkut apakah Pansus masih memiliki masa kerja atau tidak. Ada persoalan lain yang menurutnya perlu dilihat, yakni posisi Golkar dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui DPRD Bali.
Ia menilai Golkar selama ini merupakan salah satu kekuatan politik di luar PDI Perjuangan. Karena itu, keputusan menarik seluruh wakilnya dari Pansus yang masih menjalankan agenda kerja dinilai layak mendapat penjelasan terbuka.
“Jangan sampai publik melihat Golkar justru kehilangan ruang dalam proses pengawasan. Padahal, Golkar bukan partai baru dalam politik dan memiliki pengalaman panjang di parlemen,” ujarnya.
Anggas menilai pengalaman panjang Golkar di lembaga legislatif semestinya menjadi modal untuk memastikan setiap keputusan politik maupun kelembagaan tetap dijelaskan kepada publik, terutama ketika menyangkut persoalan tata ruang, aset daerah dan perizinan.
Ia menegaskan, hak Fraksi Golkar untuk menarik anggotanya dari Pansus tetap harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, publik juga memiliki hak untuk mengetahui alasan dan mekanisme di balik keputusan tersebut.
“Ini bukan soal Golkar boleh atau tidak menarik anggotanya. Itu hak fraksi. Tetapi publik juga berhak mengetahui apa pertimbangannya dan bagaimana keputusan itu diambil,” katanya.
Pengawasan Jangan Terpengaruh Kepentingan di Luar Kelembagaan
Anggas berharap polemik tersebut tidak mengganggu kerja pengawasan DPRD Bali terhadap persoalan tata ruang, aset daerah dan perizinan.
Menurut dia, isu-isu tersebut memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat sehingga proses pengawasannya perlu tetap berjalan secara transparan.
“Yang perlu dijaga adalah independensi proses pengawasan. Kalau ada perubahan sikap atau penarikan anggota, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan mekanismenya,” ujarnya.
Di sisi lain, Demer sebelumnya menegaskan Golkar tidak menolak penegakan tata ruang maupun pengawasan terhadap persoalan perizinan. Ia menyatakan Golkar tetap siap terlibat apabila Pansus dibentuk kembali atau diperpanjang melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Polemik keluarnya Golkar dari Pansus TRAP masih bertumpu pada dua pandangan berbeda: Golkar menganggap tugas Pansus telah selesai setelah laporan disampaikan dalam paripurna, sementara DPRD Bali menyatakan Pansus masih memiliki masa kerja hingga 6 Oktober 2026.
Perbedaan tafsir tersebut kini menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD Bali. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah dan perizinan tetap berjalan hingga seluruh tugas Pansus berakhir.









