BALITOPIK.COM, DENPASAR — Istilah “kepalsuan intelektual” yang disebut dalam jawaban Polda Bali di sidang praperadilan I Made Daging menjadi sorotan tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali tersebut.
Kuasa hukum mempertanyakan maksud dan dasar penggunaan istilah tersebut dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Made Daging.
Gede Pasek Suardika, salah satu kuasa hukum Made Daging, mengaku baru mengetahui istilah tersebut digunakan dalam perkara yang mereka tangani.
“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata Pasek dalam keterangannya usai sidang di PN Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Menurut Pasek, istilah tersebut perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai dasar akademis dan dasar hukumnya. Karena itu, pihaknya ingin melihat bagaimana ahli yang dihadirkan nantinya menjelaskan konsep “kepalsuan intelektual” tersebut.
Pasek bahkan memiliki pandangan berbeda mengenai istilah tersebut. Ia menilai justru proses penyidikan dalam perkara Made Daging yang menurutnya mengandung persoalan terkait penggunaan alat bukti.
“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, memberikan sorotan lebih keras. Ia mengingatkan agar istilah “kepalsuan intelektual” tidak digunakan secara sembarangan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Ariel, jika istilah tersebut digunakan sebagai dasar untuk mempidanakan seseorang karena isi pikiran, kekhawatiran atau penilaian yang ada dalam pikirannya, konsekuensinya bisa sangat luas.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegas Ariel.
Karena itu, Ariel meminta istilah tersebut tidak berhenti sebagai sebuah penyebutan dalam jawaban termohon. Ia ingin ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar dapat menjelaskan konsep tersebut secara akademis maupun dari sisi hukum.
“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.
Sorotan kuasa hukum tersebut berangkat dari perkara yang menjerat Made Daging terkait sebuah surat yang dibuat ketika dirinya masih menjabat di lingkungan BPN.
Menurut Ariel, surat tersebut berisi kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya sebagai pejabat saat itu.
“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.
Istilah itu, menurut mereka, harus memiliki batas yang jelas agar tidak berkembang menjadi penafsiran yang terlalu luas dalam proses pidana.
Karena itu, tim kuasa hukum berharap penjelasan mengenai istilah tersebut dapat diuji secara terbuka dalam persidangan melalui keterangan ahli. (*)









