BALITOPIK.COM, DENPASAR — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengingatkan pelaku usaha pariwisata agar tidak memberikan perlakuan diskriminatif kepada wisatawan yang datang ke Bali, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, setiap wisatawan merupakan konsumen yang berhak mendapat pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, jujur dan tidak diskriminatif.
“Siapapun yang datang ke Bali harus dihormati dan dilayani dengan baik. Baik wisatawan asing maupun wisatawan nusantara adalah konsumen yang mempunyai hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar dan pelayanan yang baik,” kata Armaya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, hak konsumen tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya, konsumen berhak mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Karena itu, hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata hingga tempat rekreasi harus memberikan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.
Armaya menegaskan, perbedaan kewarganegaraan tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan pelayanan yang tidak patut atau merugikan wisatawan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak setiap perbedaan harga otomatis merupakan bentuk diskriminasi. Perbedaan tarif masih dapat dibenarkan apabila memiliki dasar yang sah, disampaikan secara jelas dan transparan kepada konsumen.
“Yang menjadi persoalan adalah apabila konsumen mendapatkan perlakuan yang tidak benar, tidak jujur, tidak wajar atau diskriminatif tanpa dasar yang dapat dibenarkan,” ujarnya.
Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan telah diperkuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurutnya, wisatawan memiliki hak atas pelayanan kepariwisataan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, serta perlindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan wisata.
Ia berharap pelaku usaha di Bali menjadikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebagai bagian dari budaya pariwisata.
“Bali membutuhkan pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga membangun kepercayaan, kepuasan dan perlindungan terhadap wisatawan,” katanya.
Armaya menegaskan, wisatawan datang ke Bali untuk berlibur dan menggunakan jasa pariwisata, sehingga hak mereka sebagai konsumen tetap harus dihormati.
“Stop diskriminatif terhadap wisatawan. Datang ke Bali untuk berwisata, bukan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda,” tegasnya. (*)









