Balitopik.com – Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto atau paket ABDI melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh oknum PNS, Prajuru, Anggota DPRD dan kepala lingkungan yang mengajak masyarakat mencoblos paslon tertentu di masa tenang.
Ketua Tim Hukum Paket ABDI Denpasar, I Made Widiasa, S.H., mengatakan ajakan dari oknum PNS, Prajuru, Anggota DPRD dan kepala lingkungan tersebut dilakukan melalui media sosial. Padahal sedang masa tenang.
“Mereka mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon. Kami membawa bukti screenshot di media sosial dan video,” kata Widiasa, Selasa (26/11/2024), malam.
Pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum tersebut yang dianggap mengganggu masa tenang. Yang paling disayangkan adalah ada oknum PNS yang tidak menjaga netralitas.
“Harapannya Bawaslu bisa melakukan pengecekan apakah Tindakan itu masuk pelanggaran atau gak, yang pasti kami menilai itu adalah bentuk ketidaknetralan dari ASN tersebut. Kami berharap memang benar-benar diperiksa dan lakukan pengecekan,” pintanya.
Laporan tersebut diterima oleh Anggota Bawaslu Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan pada pukul 21.00 Wita, dilakukan penginputan di aplikasi Sigap Lapor tercatat dilaporkan pada pukul 22:41 Wita.
Gung Wah, sapaan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait kronologi yang kami terima dari laporan tersebut. Nanti Bawaslu akan menetapkan apakah nanti akan diregistrasi atau tidak ataupun apakah dugaaan pelanggarannya terpenuhi atau tidak,” ujar Gung Wah. (*)