Balitopik.com – Head of Communication PT BTID, Zakki Hakim mengatakan saat ini pihaknya tidak pernah meminta KTP warga Serangan yang ingin melakukan persembahyangan ke Pura yang ada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Hanya harus bersurat dulu ke pihak PT BTID untuk lakukan koordinasi. Desa Adat Serangan harus bersurat dulu ke PT BTID untuk upacara-upacara besar keagamaan di Pura Tirta Harum dan Pura lain yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Sudah berapa tahun ini warga desa Serangan jika ingin berdoa atau beribadah ke Pura Pura yang ada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali itu tinggal masuk aja asalkan pakai baju adat,” terang Zakki Hakim kepada media saat Media Gathering, Selasa (17/12/2024) lalu.
“Nah hanya saja datang untuk upacara yang agak besar sehingga rombongannya juga besar ada bawa baleganjur dan peralatan-peralatan sudah ada pengertian dengan Desa Adat Serangan untuk menyampaikan surat terlebih dahulu karena kalau bawa rombongan orang atau konvoi supaya terjaga keamanannya karena lalu lalang alat berat,” katanya lagi.
Sementara untuk hari biasa bisa langsung masuk asalkan pakai pakain adat Bali. (*)