• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri

2 bulan ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

8 jam ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

14 jam ago
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana membersihkan sampah plastik di kawasan Pantai Jerman Kuta. -IST/BALITOPIK.COM

Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir

1 hari ago
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID -IST/BALITOPIK.COM

Panggilan Kedua untuk BTID, Harap Hadir dan Bawa Dokumen

1 hari ago
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan laporan. -IST/BALITOPIK.COM

Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis

2 hari ago
Gubernur bali Wayan Koster saat menemui para bhikkhu peserta Indonesia Walk For Peace 2026 di Brahma Vihara Arama, Kabupaten Buleleng. -IST/BALITOPIK.COM

Indonesia Walk For Peace, 50 Bhikkhu se-Asia Tenggara Jalan Kaki dari Bali menuju Candi Borobudur

2 hari ago
Potret para perempuan pelaku usaha berkelanjutan dari berbagai daerah di Indonesia. IST/BALITOPIK.COM

Women Ecopreneurs Market Day, Ruang Baru Perempuan Pelaku Bisnis Hijau Tembus Pasar Lebih Luas

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD meninjau pengelolaan sampah dan sektor horeka di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Sidak Sampah Horeka di Kuta

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri

Reporter balitopik.com
12 Maret 2026 - 10:06 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Bali hingga kini belum dapat diberlakukan. Regulasi tersebut masih loading atau menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para driver pariwisata menanyakan perkembangan perda yang sebelumnya telah disahkan oleh DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali.

Koster menjelaskan bahwa perda tersebut belum bisa diimplementasikan karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.

Menurutnya, proses fasilitasi di Kemendagri memang membutuhkan waktu karena beberapa ketentuan dalam perda dinilai cukup sensitif dan harus dikaji secara hati-hati.

“Peraturan daerah ini baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau perkembangannya,” ujar Koster.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan persepsi diskriminatif, mengingat Bali merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bali tidak berdiri sendiri. Kita bagian dari NKRI, sehingga jangan sampai ada isu diskriminasi,” jelasnya.

Meski demikian, Koster memastikan dirinya tetap memperjuangkan enam poin utama dalam perda tersebut. Beberapa di antaranya terkait kewajiban pengemudi memiliki KTP Bali, penggunaan kendaraan dengan pelat nomor Bali (DK), serta pengaturan tarif transportasi pariwisata.

“Soal enam poin itu, sedikit pun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkannya,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyampaikan bahwa dalam satu tahun terakhir pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran di sektor transportasi pariwisata.

Menurutnya, masih ada kendaraan yang beroperasi tanpa pelat nomor, menggunakan pelat luar daerah, hingga memberikan layanan yang tidak memenuhi standar.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus kriminalitas yang dinilai dapat berdampak pada citra pariwisata Bali.

“Di lapangan masih banyak pelanggaran yang terjadi. Hal-hal seperti ini seharusnya bisa ditertibkan,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menegakkan aturan yang sudah ada, termasuk Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Kami berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Forum driver juga berharap Perda ASKP segera mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri agar dapat segera diterapkan di Bali.

Sebagai informasi, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Rancangan Perda ASKP menjadi peraturan daerah pada 28 Oktober 2025.

Perda tersebut terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang mengatur secara komprehensif tentang transportasi pariwisata berbasis aplikasi, mulai dari perusahaan penyedia aplikasi, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, hingga pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban pengemudi transportasi pariwisata berbasis aplikasi untuk menggunakan kendaraan bernomor polisi Bali (DK) serta memiliki KTP Bali. (*)

Tags: DPRD BaliDriver Pariwisata BaliKemendagriKTP Balipelat DK BaliPemprov BaliPerda ASKP Baliregulasi transportasi Balitransportasi online Balitransportasi pariwisata BaliWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis
  • Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026
  • Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?