BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sengketa hukum terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Bali dinyatakan memenangkan perkara setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan berupa kasasi hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut resmi memiliki kekuatan hukum tetap per 29 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 April 2025 sebagai bagian dari kebijakan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dalam prosesnya, gugatan sempat diajukan dua kali ke PTUN Denpasar.
Gugatan pertama terdaftar pada 4 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.DPS. Saat itu, CV Tirta Taman Bali menggugat Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.
Selain mempermasalahkan Surat Edaran Gubernur, gugatan juga menyasar surat dari DKLH Provinsi Bali yang meminta pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) membuat akun SIPADAS, melaporkan stok produk, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025.
Namun, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, pihak penggugat mencabut gugatan tersebut dengan alasan melakukan perbaikan terhadap materi gugatan dan surat kuasa.
Permohonan pencabutan dikabulkan PTUN Denpasar pada 7 Januari 2026, sehingga perkara dicoret dari register.
Sehari kemudian, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar dengan Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS.
Pada gugatan kedua, objek sengketa dipersempit hanya pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya ketentuan dalam Bagian V mengenai larangan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter di wilayah Bali.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Denpasar membacakan putusan pada 21 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan telah melewati batas waktu pengajuan, serta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard).
Majelis juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.
Tidak menerima putusan tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-Court dengan Nomor Register 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.
Majelis Hakim PTTUN Mataram kemudian menjatuhkan putusan pada 15 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya telah memenangkan Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, pihak pembanding juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp250 ribu.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka sejak 29 Juli 2026 putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, seluruh proses sengketa terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah telah selesai secara hukum dan kebijakan tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali. (*)









