• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

26 menit ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

15 detik ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

5 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

2 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

Reporter balitopik.com
21 September 2026 - 10:39 am
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan sembilan catatan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Catatan tersebut disampaikan Parta dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Parta menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan. Menurut dia, tanah memiliki fungsi yang lebih luas sebagai ruang hidup masyarakat.

“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, sosial, dan kultural dari rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat hukum adat,” ujar Parta dalam rapat tersebut.

Catatan pertama Parta berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Dalam ketentuan tersebut, batas minimum ditetapkan dengan luas yang dinilai dapat menjamin kehidupan yang layak. Sementara batas maksimum ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan serta luas wilayah kabupaten/kota.

Pasal tersebut juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Ketentuan batas maksimum itu dikecualikan bagi BUMN, BUMD dan koperasi.

Dalam menentukan batas tersebut, pemerintah juga harus mempertimbangkan rasio gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup serta keterbatasan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 37 bahkan menetapkan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah diarahkan untuk menurunkan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30. Ketentuan lain mengatur bahwa satu bidang tanah yang mencakup seluruh luas sebuah pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.

Kedua, Parta meminta agar pemetaan Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemetaan, menurut pandangan fraksinya, harus transparan dan akurat sehingga reforma agraria tidak berhenti pada penetapan administratif di atas kertas.

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi pihak yang kehilangan hak akibat konflik agraria. Pemulihan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari penyelesaian konflik, bukan sekadar pemberian atau legalisasi hak baru.

Keempat, Parta menyoroti pengecualian terhadap Objek Reforma Agraria. Ia meminta agar tidak terdapat celah yang memungkinkan pengecualian diperluas sehingga mengurangi tujuan reforma agraria. Dalam pandangan yang disampaikannya, pengecualian harus dibatasi secara ketat, terutama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar keputusan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria memiliki daya berlaku terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

Parta juga menyoroti mekanisme apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan. Dalam pandangan fraksinya, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tidak dijalankan, keputusan tersebut tetap berlaku dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan.

Keenam, Parta meminta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, saksi, pelapor dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah. Perlindungan itu diperlukan agar mereka tidak menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi, baik melalui proses pidana maupun perdata.

Ketujuh, Parta mengingatkan agar reforma agraria tidak disederhanakan menjadi program legalisasi atau sertifikasi aset.

Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria harus memiliki orientasi pada redistribusi tanah secara nyata. Sertifikasi dipandang sebagai salah satu instrumen administrasi, sementara substansi reforma agraria menyangkut penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kedelapan, Parta menekankan soal siapa yang harus menjadi penerima manfaat utama reforma agraria.

Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marginal.

Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta penyelesaian konflik agraria. Penguatan kelembagaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam desain reforma agraria yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Atas seluruh catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026) memang telah menyelesaikan pengambilan keputusan Tingkat I dan menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17-21 September 2026. (*)

Tags: Baleg DPR RII Nyoman Partakonflik agrariaMasyarakat AdatPDI Perjuanganpenguasaan tanahpertanahanredistribusi tanahReforma AgrariaRUU Pengaturan Reforma Agraria
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
  • Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?