BALITOPIK.COM, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah memperketat pembatasan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh korporasi di pulau-pulau kecil yang menjadi pusat pariwisata.
Permintaan tersebut disampaikan Parta saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Parta mendorong agar pengaturan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah diperhatikan khusus. Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan agraria dari sisi luas tanah, tetapi juga memperhatikan karakteristik setiap daerah.
Menurut Parta, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Ia kemudian merujuk pada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan pemerintah, seperti ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan, serta keterbatasan luas wilayah.
“Pulau-pulau kita karakternya berbeda,” kata Parta.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik alam dan fungsi berbeda. Menurut dia, karakteristik tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menentukan batas penguasaan dan pemilikan tanah.
Parta secara khusus menyoroti Bali. Ia menyebut Bali sebagai pulau yang relatif kecil namun menjadi salah satu pusat pariwisata.
“Kita juga memiliki Bali, Pak Dasco. Bali itu pulau kecil, kecilnya hampir sama dengan Banyuwangi. Pulau ini barbar tentang kepemilikan lahan yang melampaui batas,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan potensi konsentrasi kepemilikan lahan oleh korporasi di pulau-pulau yang menjadi tujuan utama pariwisata.
“Dalam PP nanti, pemerintah, saya mohon ini diperhatikan Pak Mendagri, Pak dari Kementerian Hukum, ATR, agar dilakukan pembatasan tentang kepemilikan lahan oleh korporasi di pulau-pulau yang berfungsi sebagai pusat pariwisata,” katanya.
Parta mengingatkan, pembatasan tersebut menurutnya penting agar pulau-pulau kecil yang berkembang sebagai destinasi wisata tidak kehilangan ruang akibat penguasaan lahan dalam skala besar.
“Nanti pulau-pulau kita ini akan habis. Oleh karena itu di samping menyelesaikan konfliknya, juga mencegah kemudiannya,” ujar dia.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian sejak penyusunan aturan turunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Menurut Parta, perlindungan terhadap pulau-pulau kecil tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul konflik, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan lahan.
“Mohon ini saya titip sama pimpinan Wakil Ketua, Pak Dasco, bersama pemerintah agar pulau-pulau kita yang kita jadikan pusat pariwisata tidak habis dipegang oleh korporasi,” kata Parta.
Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri mengatur bahwa pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Dalam menentukan batas tersebut, pemerintah mempertimbangkan antara lain ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi lingkungan dan keterbatasan luas wilayah.
Pasal tersebut juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa satu bidang tanah yang mencakup seluruh luas suatu pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.
Atas masukan tersebut, Dasco menyatakan akan menerimanya untuk menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan aturan turunan.
“Baik, terima kasih masukannya, kita terima, kepada pihak pemerintah, terutama selain PP mungkin permen-permennya itu mesti dilihat. Karena itu saya pikir juga lebih banyak teknis diatur di permen. Masukan kami terima,” kata Dasco.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah yang berkaitan dengan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah sebelumnya menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Pembahasan tingkat I kemudian diselesaikan Baleg bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026).









