Balitopik.com – PT BTID akhirnya mencabut plang Jalan Kura Kura Bali yang tertancap di ruas Jalan Pulau Serangan. Hal itu disampaikan Head Departemen Licensing PT BTID, Agung Buana kepada media hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Sebagaimana diketahui, pencabutan itu buntut dari permintaan dari Anggota DPR RI, I Nyoman Parta kepada pihak PT BTID karena memasang nama jalan tanpa melewati prosedur hukum.
Disampaikan Nyoman Parta saat menemui manajemen PT BTID di UID Campus Kura Kura Bali yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan, Denpasar Selatan, (30/1) lalu.
“Kembalikan nama Pantai Serangan, kemudian kembalikan nama Pantai Serangan sebelum bernama Jl Pulau Serangan apalagi Bapak (Tantowi Yahya) memang belum dapat izin,” tegas Parta.
“Pak Tantowi anda terlalu berani sebelum dapatkan izin, pengusaha loh, pengusaha itu biasanya komit dengan aturan, ini anda belum mendapat izin kok merubah nama jalan, sudah memasang nama jalan. Jadi cabut (nama) jalan itu,” sambunya kesal.
Terkait permintaan Nyoman Parta itu, Presiden Direktur PT BTID Tantowi Yahya mengaku nama Jl Kura Kura dipasang untuk memudahkan titik koordinasi tamu undangan World Water Forum (WWF) waktu itu dan sifatnya sementara.
Hanya saja hampir permanen sebelum diviralkan, Tantowi menginstruksikan segera dicabut.
“Setelah ini atas usul Bapak (Nyoman Parta) kita cabut. Usul Bapak sama dengan usul rakyat karena memang Bapak wakil rakyat,” jawab Tantowi.
Untuk informasi, Adi Wiryatama (Anggota DPR RI Komisi IV), DPD RI Ni Luh Djelantik, dan Anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat Yo juga ikut dalam kunjungan itu.
Mereka juga menuntut hal yang sama termasuk kebebasan nelayan di Serangan, dan sejumlah tuntutan lainnya. (*)