Balitopik.com – Data yang disajikan Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL), Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengklaim ada invasi yang masif dilakukan PT BTID di Pulau Serangan.
Mereka mengklaim reklamasi yang dilakukan PT BTID dinilai merampas ruang masyarakat, dibuktikan dengan temuan yang dikutip dari penelitian Parwata, I. W., Darmawan, I. G. Y., & Nurwarsih, N. W. (2015) mengenai Perubahan Tata Ruang Pesisir Pasca Reklamasi di Pulau Serangan.
Perubahan Tata Ruang dari penelitian Parwata dkk (2015)
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Bokis Dinata menjelaskan pasca reklamasi lahan pemukiman penduduk yang sebelumnya seluas 111 hektar berkurang menjadi 46,5 hektar.
Selain itu setelah reklamasi wilayah garis pantai seluas 20 KM yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat hanya sekitar 2,5 KM, 17,5 KM sisanya dicaplok PT BTID.
“Penelitian ini menunjukan bagaimana berkurangnya wilayah pemukiman Kelurahan Serangan serta berkurangnya penguasaan garis pantai yang mana menurut kami merupakan bentuk invasi. Ini menunjukan betapa rakusnya investasi pariwisata yang tak tanggung-tanggung mengorbankan dan merampas wilayah serta ruang hidup masyarakat,” ucap Bokis.
Lebih lanjut data pengukuran terakhir dari citra satelit resolusi tinggi tertanggal 20 Juni 2023, panjang kanal lebih dari 1,5 KM yang memotong dan membuat segmentasi lahan warga Serangan dengan lahan Reklamasi milik PT BTID. Kanal itu disebut sebagai batas maut antara investor dan masyarakat di Serangan.
“Mengutip laporan studi Lisa Woinarski tahun 2002, terlihat jika keberadaan kanal pariwisata seakan mensegmentasi lahan dan mengisolasi masyarakat Serangan di pulaunya sendiri” ungkap Bokis.
Selain itu PT BTID juga sedang berupaya mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang masif dilakukan sejak September 2023. Hal ini diklaim untuk pemeliharaan dan pengamanan pantai, sehingga dapat memadukan darat dan laut menjadi satu kesatuan yang kompak untuk kegiatan usaha pariwisata.
“Melihat peta pengajuan yang dilakukan PT BTID untuk mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami duga merupakan upaya pemblokiran perairan atau penguasaan perairan Serangan oleh PT BTID,” tudingnya. (*)