• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tiga wanita yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bali saat menggerebek Flame Spa di Kuta Utara, Badung. (Dok. Polda Bali)

Jaksa Tuntut Bos dan Karyawan Spa ‘Esek-esek’ hanya 9 Bulan

2 tahun ago
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). -IST

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita, Segala Cara Dihalalkan Demi Kekuasaan

20 jam ago
ILUSTRASI

Zaman Yesus: Sigit ini seperti Yudas, ketika orang terdekat justru berkhianat

21 jam ago
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -IST

Edan, Bukannya Lindungi Presiden Malah Disadap, Polri Harus Direformasi

22 jam ago
ILUSTRASI

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Irjen Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau langsung lokasi proyek. -IST

Sidak Proyek di Badung Selatan, Adi Arnawa Target Pelebaran Simpang Rampung Desember

2 hari ago
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana. -BALITOPIK.COM

Badung Kurang 340 Guru, Komisi IV Dorong Optimalkan Mahasiswa Magang

2 hari ago
Sebanyak 17 pemangku memanjatkan doa untuk keselamatan dan kesejahteraan Indonesia di Rumah Kebangsaan dan Kebinekaan (Rumah KaKek), Pasraman Satyam Eva Jayate, Sabtu (31/10/2026).

17 Pemangku Panjatkan Doa untuk Keselamatan Indonesia

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat meninjau longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Tinjau Longsor Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Bos dan Karyawan Spa ‘Esek-esek’ hanya 9 Bulan

Reporter balitopik.com
21 Februari 2025 - 3:07 am
Tiga wanita yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bali saat menggerebek Flame Spa di Kuta Utara, Badung. (Dok. Polda Bali)

Tiga wanita yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bali saat menggerebek Flame Spa di Kuta Utara, Badung. (Dok. Polda Bali)

Balitopik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman 9 bulan penjara terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan sejumlah karyawan yang diduga melakukan kegiatan Spa esek-esek di Flame Spa.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa seluruh terdakwa dituntut 9 bulan penjara dengan jeratan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana melalui sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/02/2025).

Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat kasus lain yang melibatkan unsur pornografi kerap berujung pada hukuman yang jauh lebih berat.

Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Ariel divonis 3,5 tahun penjara meskipun kasusnya tidak mengandung unsur komersialisasi atau eksploitasi ekonomi.

Publik semakin mempertanyakan keputusan ini setelah muncul laporan bahwa omzet harian Flame Spa mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan. Dengan pendapatan fantastis dari bisnis ilegal ini, hukuman 9 bulan penjara bagi pemilik bisnis dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi yang berlangsung di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai selebgram dengan pengaruh cukup besar di media sosial. Fakta bahwa bisnis ini telah berjalan dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang lama semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan mencerminkan besarnya dampak sosial dari bisnis ilegal ini, ataukah vonis yang dijatuhkan akan tetap ringan seperti tuntutan jaksa?

Dengan banyaknya kasus serupa yang berakhir dengan hukuman berat, masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang yang berdampak mencoreng pariwisata Bali.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur. (*)

 

Tags: Flame SpaFlame Spa and MassageGoogleSpa esek esek
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita, Segala Cara Dihalalkan Demi Kekuasaan
  • Zaman Yesus: Sigit ini seperti Yudas, ketika orang terdekat justru berkhianat
  • Edan, Bukannya Lindungi Presiden Malah Disadap, Polri Harus Direformasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist