• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Bos dan Karyawan Spa ‘Esek-esek’ hanya 9 Bulan

Reporter balitopik.com
21 February 2025 - 3:07 am
in Bali
0
Tiga wanita yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bali saat menggerebek Flame Spa di Kuta Utara, Badung. (Dok. Polda Bali)

Tiga wanita yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bali saat menggerebek Flame Spa di Kuta Utara, Badung. (Dok. Polda Bali)

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman 9 bulan penjara terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan sejumlah karyawan yang diduga melakukan kegiatan Spa esek-esek di Flame Spa.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa seluruh terdakwa dituntut 9 bulan penjara dengan jeratan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana melalui sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/02/2025).

Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat kasus lain yang melibatkan unsur pornografi kerap berujung pada hukuman yang jauh lebih berat.

Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Ariel divonis 3,5 tahun penjara meskipun kasusnya tidak mengandung unsur komersialisasi atau eksploitasi ekonomi.

Publik semakin mempertanyakan keputusan ini setelah muncul laporan bahwa omzet harian Flame Spa mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan. Dengan pendapatan fantastis dari bisnis ilegal ini, hukuman 9 bulan penjara bagi pemilik bisnis dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi yang berlangsung di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai selebgram dengan pengaruh cukup besar di media sosial. Fakta bahwa bisnis ini telah berjalan dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang lama semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan mencerminkan besarnya dampak sosial dari bisnis ilegal ini, ataukah vonis yang dijatuhkan akan tetap ringan seperti tuntutan jaksa?

Dengan banyaknya kasus serupa yang berakhir dengan hukuman berat, masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang yang berdampak mencoreng pariwisata Bali.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur. (*)

 

Tags: Flame SpaFlame Spa and MassageGoogleSpa esek esek
Previous Post

Lapas Kerobokan Gelar Audiensi Dengan Kejari Denpasar

Next Post

Susunan Pengurus PMKRI Denpasar Periode 2025-2026

Related Posts

Yayasan Jati Nusa Lestari saat melaksanakan kegiatan penanaman puluhan pohon jati di Desa Pejeng, Kabupaten Gianyar. -Balitopik.com
Bali

Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau

Reporter balitopik.com
17 January 2026 - 4:08 am
0

Balitopik.com, BALI - Berangkat dari komitmen kuat untuk menjadi pionir gerakan penghijauan di Bali, Yayasan Jati Nusa Lestari kembali menghadirkan...

Read moreDetails
Gubernur Bali, Wayan Koster. -Balitopik.com

TPA Suwung Belum Ditutup, Kementerian LH Masih Evaluasi Kesiapan Fasilitas Pengolahan Sampah

16 January 2026 - 7:43 am
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. -IST/Balitopik.com

Bupati Badung Terima Penghargaan dari Kemendagri

16 January 2026 - 5:42 am
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

16 January 2026 - 5:24 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Jadwal TMD Beroperasi Sampai ke Singaraja

15 January 2026 - 8:54 am
Next Post
Pengurus Harian Cabang (PHC) PMKRI Cabang Denpasar (depan). -Balitopik.com

Susunan Pengurus PMKRI Denpasar Periode 2025-2026

Forum Komunikasi Taksu (FKT) Bali saat rapat koordinasi di Denpasar. -Balitopik.com

FK Taksu Bali Segera Demo Puputan ke PT BTID Kura Kura Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Tim sosialisasi makan bergisi gratis di Karangasem. -Balitopik.com

Dorong Generasi Berkualitas, Sosialisasi Program MBG Hadir di Desa Adat Tianyar Bali

15 June 2025 - 1:11 pm
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

9 July 2025 - 6:14 pm
Angkasa Pura Supports Perkuat Dukungan Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama Nataru 2025/2026. -IST/Balitopik.com

Angkasa Pura Supports Perkuat Dukungan Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama Nataru 2025/2026

26 December 2025 - 1:14 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (34) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (130) Bali Banjir (16) Bali Topik (79) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (38) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (33) DPR RI (15) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (103) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (33) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (331) WNA (26)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja, Tak Ada Hubungan dengan Peter Ho Kwan Chan
  • Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau
  • Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank Panin

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?