BALITOPIK.COM, DENPASAR – Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, meminta seluruh wakil rakyat ikut bersuara dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Menurutnya, perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya menjadi suara serikat buruh.
Dewa Rai secara khusus menyinggung sikap I Nyoman Parta yang sebelumnya menyuarakan persoalan rendahnya upah pekerja Bali. Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI pada 26 Agustus 2026 Parta menyoroti ketimpangan upah Bali.
Parta menyebut standar upah sekitar Rp3,2 juta tidak sebanding dengan posisi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional dan tingginya biaya hidup di Pulau Dewata. Ia menyoroti kesenjangan antara upah minimum sekitar Rp3,2 juta dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di kisaran Rp5,2 juta.
“Apa yang diperjuangkan Pak Man itu kan demi masyarakat pekerja Bali, demi dunia kerja yang lebih baik. Kami berharap semua wakil rakyat juga harus bersuara yang sama,” kata Dewa Rai, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, suara politik dari wakil rakyat diperlukan agar persoalan upah tidak berhenti sebagai agenda serikat pekerja dan pemerintah.
FSPM Bali meminta UMP Bali 2027 mendekati nilai KHL. Dewa Rai menyebut angka sekitar Rp5,2 juta sebagai gambaran kebutuhan hidup layak pekerja Bali.
“Kami menuntut agar UMP Bali tahun 2027 sesuai dengan nilai KHL pekerja Bali, setidaknya Rp5,2 juta,” katanya.
Sebagai pembanding, UMP Bali 2026 ditetapkan Rp3.207.459 per bulan. Sementara data KHL Bali 2025 yang menjadi rujukan mencapai sekitar Rp5,25 juta. Pemprov Bali kini juga sedang menyusun kajian KHL dan kemampuan perusahaan sebagai bahan kebijakan UMP 2027.
Dari sisi regulasi, penetapan upah minimum saat ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mengatur penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK memaknai indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.
Ia juga mendorong Gubernur Bali Wayan Koster mengambil kebijakan lebih berani dalam penetapan UMP 2027.
“Jadi kami mendorong sebuah terobosan yang berani dari Bapak Gubernur. Kami berharap sekali lagi bahwa itu akan tembus,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan upah juga berkaitan dengan masa depan tenaga kerja Bali. Jika pekerja memperoleh penghidupan yang lebih baik di luar daerah atau luar negeri, bukan tidak mungkin mereka memilih meninggalkan Bali.
“Tidak menutup kemungkinan seperti itu karena mereka mendapatkan upah yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik di luar sana. Akhirnya orang-orang atau pekerja Bali itu tidak lagi tertarik tinggal di daerahnya. Kan itu yang menjadi kekhawatiran kita. Sangat disayangkan. Lalu siapa yang menjaga adat dan budaya Bali?” tandasnya. (*)









