BALITOPIK.COM, BADUNG – Kasus pengeroyokan yang menewaskan AW (24) di mes pekerja proyek pembangunan vila di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara tujuh orang lainnya masih didalami keterlibatannya.
Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Polisi menyebut keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/9/2026) malam tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Leonardo, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memukul bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut dan menginjak kepala korban. WH dan M masing-masing diduga memukul bagian perut korban sekitar tiga kali. M juga diduga menginjak kepala korban.
Sementara MSA dan MAF diduga masing-masing melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
AW mengalami sejumlah luka serius dalam kejadian tersebut. Ia sempat mendapat perawatan di RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Polisi masih mendalami hubungan antara kekerasan yang dialami AW dengan kematiannya berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” kata Leonardo.
Tujuh orang lainnya yang sebelumnya diamankan juga masih diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana.
Keributan bermula ketika petugas keamanan perusahaan, IKTR, menegur pekerja berinisial YK (19) yang membuat kegaduhan dengan memukul dinding seng di sekitar toilet. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok.
Situasi kemudian memanas setelah AW datang dari lantai dua dan diduga membawa pisau serta menodongkannya kepada petugas keamanan. Sejumlah pekerja kemudian terlibat dalam keributan.
Selain AW, dua pekerja lain, RFB (22) dan FRM (20), mengalami luka dan sempat mendapat perawatan medis.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pisau, dua potongan besi pipa, satu batako, satu ember dan satu batang kayu.
Penyidikan masih berjalan. Polisi menyatakan penetapan tersangka tambahan terbuka apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. (*)







