BALITOPIK.COM, SINGARAJA – Vila yang dibangun di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibongkar Pemerintah Provinsi Bali karena tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan tersebut pada Sabtu (12/9/2026).
Bangunan yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tiga kali mendapat peringatan untuk membongkar secara mandiri, namun tidak diindahkan.
Selain tidak tercantum dalam RKPS, bangunan tersebut juga belum mengantongi sejumlah persyaratan dan perizinan penting. Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meski aktivitas pengambilan air tanah telah dilakukan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penelitian tata kelola landscape untuk bangunan tersebut juga belum dilaksanakan.
Koster menegaskan penertiban dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap digunakan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. Ia meminta tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan ketentuan mengenai pemanfaatan lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.
Hutan Desa Pejarakan dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Karena itu, pemanfaatannya harus mengacu pada dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam pembangunan vila tersebut. Namun, dugaan itu masih dalam proses penelusuran.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.
Usai pembongkaran, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial, termasuk melalui penanaman kembali.
Penertiban ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pembangunan fasilitas wisata di kawasan hutan tidak cukup hanya melihat potensi ekonominya, tetapi harus sesuai dengan rencana pengelolaan, perizinan, dan fungsi kawasan. (*)









