Balitopik.com – Dalam upaya mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial, Lapas Kerobokan telah melaksanakan program integrasi terhadap 16 (Enam Belas) narapidana.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif yang dijalankan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan selaras dengan implementasi 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Keputusan integrasi tersebut dihasilkan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang mengevaluasi kelayakan masing-masing narapidana.
Pihak terkait memastikan bahwa seluruh narapidana telah memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, dan hasil sidang tersebut diproses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk konsolidasi data.
Proses ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pembinaan yang juga mengedepankan 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Untuk menjaga integritas proses, seluruh warga binaan telah menjalani tes urine menjelang sidang TPP dengan hasil “NEGATIVE”. Narapidana yang dinyatakan layak kemudian diproses melalui penghadapan dan pelaporan ke pihak Kejaksaan, dilanjutkan dengan serah terima kepada Bapas.
Seluruh rangkaian proses integrasi ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak dipungut biaya, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapnya.
Pendekatan sistematis ini diharapkan dapat memperlancar reintegrasi narapidana ke masyarakat serta meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan semangat implementasi 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Program integrasi ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menerapkan reformasi pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan. Kami yakin bahwa dengan mengintegrasikan para narapidana, mereka akan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono.
“Langkah ini, yang juga mendukung implementasi 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sistem pembinaan dan reintegrasi sosial,” sambungnya.
Dengan penerapan proses yang transparan dan akuntabel, Lapas Kerobokan berharap inisiatif ini tidak hanya menjadi momentum perubahan bagi warga binaan, tetapi juga memberikan inspirasi bagi sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk terus mengedepankan pendekatan yang humanis dan rehabilitatif. (*)