BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut sejak tahun 2012, sekaligus menegaskan konsistensi Bali dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK RI dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (8/6/2026), dan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Gubernur Koster menyebut pencapaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif, melainkan hasil dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini merupakan WTP ke-13 kali berturut-turut dan tentu menjadi capaian yang sangat baik bagi Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster.
Menurutnya, saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 2018, Pemprov Bali telah memiliki fondasi pengelolaan keuangan yang kuat dengan raihan opini WTP sejak 2012. Karena itu, ia berupaya menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
“Saya selalu menegaskan bahwa WTP bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi harus menjadi WTP yang berkualitas. Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan jujur, benar, disiplin, dan selalu mengikuti rekomendasi dari BPK,” katanya.
Koster menegaskan pihaknya selalu mendorong BPK melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen. Menurut dia, setiap temuan harus disampaikan secara terbuka agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah.
“Kalau ada yang kurang baik harus disampaikan apa adanya. Dengan begitu kita bisa melakukan pembenahan. Prinsipnya, tata kelola keuangan harus sehat dan transparan,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, khususnya Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah, yang dinilai berperan penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Bali.
Menurut Koster, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran birokrasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, dan sesuai regulasi.
Ke depan, Pemprov Bali berkomitmen memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur berbasis capaian kerja melalui penerapan mekanisme reward and punishment. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya menghasilkan administrasi yang tertib, tetapi juga harus mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan hanya output yang baik, tetapi juga outcome dan dampaknya harus dirasakan masyarakat,” ujar Koster.
Meski kembali memberikan opini WTP, BPK RI masih menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Bali Tahun Anggaran 2025. Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adi Surya Adnyana, mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga tidak memengaruhi pemberian opini WTP.
“Walaupun masih terdapat beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Adi Surya.
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. BPK menemukan adanya penerima hibah yang belum melengkapi dokumen persyaratan, ketidaksesuaian realisasi barang dengan nilai pencairan dana, serta keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban jasa manajemen konstruksi pembangunan menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Bali. Temuan tersebut berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp2,31 miliar dan kelebihan pembayaran biaya personel maupun nonpersonel senilai Rp384 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengawasan, meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penerima hibah, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan sejumlah catatan, BPK tetap mengapresiasi konsistensi Pemprov Bali dalam mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut.
“Ini merupakan capaian yang luar biasa karena telah diraih 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance,” ujar Adi Surya.
BPK juga mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Bali mencapai 98,45 persen atau sebanyak 1.465 rekomendasi dari total 1.488 rekomendasi yang diberikan. Capaian tersebut jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Meski demikian, BPK mengingatkan masih terdapat sejumlah temuan yang berulang dari tahun ke tahun. Temuan berulang tersebut dinilai sebagai bentuk inefisiensi yang perlu segera diperbaiki agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.
“Kami berharap temuan-temuan yang berulang dapat diminimalisasi sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan raihan WTP ke-13 secara berturut-turut, Bali kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Namun di sisi lain, catatan dan rekomendasi BPK menjadi pengingat bahwa upaya perbaikan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)









