Balitopik.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bali meminta Togar Situmorang minta maaf kepada Anggota DPD RI Ni Luh Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik.
Hal itu disampaikan Ketua LBH GP Ansor Provinsi Bali, Daniar Trisasongko dalam konferensi pers di gedung DPD RI Bali, Jumat (7/3/2025).
“Kita minta Togar Situmorang minta maaf kepada Ibu Niluh Djelantik dan juga kepada masyarakat Bali secara terbuka,” ujar Daniar.
Daniar yang juga sebagai kuasa hukum Niluh Djelantik itu mengatakan Togar tidak paham bahasa Bali. Sehingga menurutnya somasi yang dilakukan Togar terhadap Niluh Djelantik telah melecehkan bahasa Bali. Karena kalimat ‘lebian munyi’ merupakan bahasa sehari – hari di Bali.
“Kita mengikuti prosedur yang akan dilakukan BK DPD RI. Hari ini Ibu Niluh Djelantik memberi klarifikasi kepada BK DPD RI,” imbuh Daniar.
Kronologi perseteruan Togar Situmorang dan Niluh Djelantik
Persoalan ini bermula saat Togar menyikapi pernyataan Niluh Djelantik terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali saat mendaftar. Menurut Togar hal itu melanggar konstitusi. Pernyataan Togar itu dimuat di salah satu media lokal Bali.
Niluh Djelantik kemudian mengcapture berita Togar tersebut dan memposting di Instagram miliknya. Dalam postingannya Niluh menjelaskan bahwa sebagai wakil rakyat ia berkewenangan memperjuangkan kepentingan rakyat Bali.
Di akhir postingan Niluh membuat caption dengan bahasa Bali yaitu ‘lebian munyi’. Kalimat ‘lebian munyi’ inilah yang dilaporkan Togar ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
BK DPD RI mendengar klarifikasi Niluh Djelantik
Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah mengatakan pihaknya telah mendengar secara langsung klarifikasi dari Niluh Djelantik. Informasi yang telah dikumpulkan oleh BK DPD tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan dan diputuskan pada tanggal 13 Maret 2025 mendatang.
“Kami tadi mendapatkan informasi dari Ibu Niluh, jadi maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh, itu saja,” kata Ismeth di gedung DPD RI Bali. (*)