Balitopik.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi Perda Nominee yang sedang disiapkan Pemprov Bali. Perda ini disiapkan untuk menindak tegas keberadaan vila ilegal di Bali.
Juga mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA), serta mengatasi fenomena kawin kontrak yang kerap terjadi untuk kepentingan bisnis. Giri berharap Perda Nominee segera jadi.
“Saya ingin secepatnya pasti, lagi berproses,” ujar Giri Prasta di kantornya, Jumat (7/3/2025).
“Istilah kawin kontrak, yang mengatasnamakan masyarakat di sini tetapi transaksinya ada di luar negeri. Ini harus kita tertibkan. Saya kira ini penting sekali bagi kita,” katanya.
Giri menambahkan bahwa perda ini juga akan berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Misalnya sekarang ada vila ilegal tanpa perda, mereka tidak membayar pajak. Mereka bisa melakukan transaksi di negaranya, misalnya melalui WeChat,” ujarnya.
Penyusunan perda ini, kata Giri Prasta, akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
“Pembentukan perda ini harus melibatkan Forkopimda dan instansi lain untuk memberikan masukan. Kami juga harus membentuk tim untuk perda ini. Saya kira saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Ia pun berharap regulasi ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. “Astungkara selesai tahun ini,” tutupnya. (*)