Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster hadir secara langsung proses pendeportasian terhadap WNA berinisial MM (27) asal Amerika Serikat yang merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan pada Sabtu 12 April 2025 lalu.
Gubernur Wayan Koster sesalkan tindakan yang dilakukan MM pria asal AS tersebut. Kata Koster MM tidak layak berada di Bali, harus dideportasi.
“Bali adalah rumah yang ramah bagi wisatawan. Tapi bagi yang tidak menghormati aturan, tidak ada tempat di sini. Tidak ada ampun,” tegas Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
Deportasi terhadap MM menjadi contoh bagi seluruh wisatawan yang ingin atau sedang berada di Bali saat ini. Bahwa Bali adalah rumah yang aman, tapi jika membuat onar, konsekuensinya deportasi.
“Deportasi ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh wisatawan asing agar patuh pada hukum, menghargai budaya, serta menjaga nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Ia juga terbukti melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Atas dasar itu, MM dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Deportasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 14 April 2025.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlindungan. (*)