• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Tangkap layar postingan Niluh Djelantik dan WNA inisial MM yang dideportasi. -Balitopik.com

Niluh Djelantik Pertanyakan Sikap Polisi dan Imigrasi Deportasi WNA Pemakai Narkoba

1 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

8 jam ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

11 jam ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

11 jam ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

16 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

3 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Niluh Djelantik Pertanyakan Sikap Polisi dan Imigrasi Deportasi WNA Pemakai Narkoba

Reporter balitopik.com
14 April 2025 - 1:36 pm
Kolase: Tangkap layar postingan Niluh Djelantik dan WNA inisial MM yang dideportasi. -Balitopik.com

Kolase: Tangkap layar postingan Niluh Djelantik dan WNA inisial MM yang dideportasi. -Balitopik.com

Balitopik.com – Anggota DPD/MPR RI Bali, Niluh Djelantik mempertanyakan sikap pihak kepolisian dan Direktorat Imigrasi Bali yang mendeportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial MM atas tindakan perusakan fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan pada Sabtu 12 April 2025 lalu.

Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MM dinyatakan positif narkoba jenis THC atau tetrahydrocannabinol yaitu kandungan utama yang bisa membuat efek psikoaktif yang terdapat pada tumbuhan Cannabis.

Niluh Djelantik mempersoalkan itu. Menurut dia MM harusnya dipenjara dulu karena memakai narkoba, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebelum dideportasi.

“Saya kecewa. Pihak penegak hukum, mohon ketegasan penindakan pada WNA yang menginjak-injak kedaulatan bangsa kita. Dibui dulu sesuai UU yang berlaku. Salah satunya WNA pake narkoba ngamuk di klinik kok dideportasi? Enak banget. Coba kalau warga lokal yang melakukan, pasti sudah diborgol baju orange dan dipenjara.”

“Jaga wibawa dan martabat institusi yang kami hormati. Bali tidak sedang baik-baik saja. Bertahun-tahun saya mengingatkan. Ketegasan kalian sangat diperlukan untuk melindungi Bali. Saya percaya kalian bisa,” begitu tulis Niluh di Instagram @niluhdjelantik, dikutip Bali Topik.

Sebelumnya, berdasarkan siaran pers, Senin (14/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” kata Parlindungan. (*)

Tags: Direktorat Imigrasi BaliDPD/MPR RI BaliNarkotikaNiluh DjelantikPolisiWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal
  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?