Balitopik.com – Anggota DPD/MPR RI Bali, Niluh Djelantik mempertanyakan sikap pihak kepolisian dan Direktorat Imigrasi Bali yang mendeportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial MM atas tindakan perusakan fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan pada Sabtu 12 April 2025 lalu.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MM dinyatakan positif narkoba jenis THC atau tetrahydrocannabinol yaitu kandungan utama yang bisa membuat efek psikoaktif yang terdapat pada tumbuhan Cannabis.
Niluh Djelantik mempersoalkan itu. Menurut dia MM harusnya dipenjara dulu karena memakai narkoba, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebelum dideportasi.
“Saya kecewa. Pihak penegak hukum, mohon ketegasan penindakan pada WNA yang menginjak-injak kedaulatan bangsa kita. Dibui dulu sesuai UU yang berlaku. Salah satunya WNA pake narkoba ngamuk di klinik kok dideportasi? Enak banget. Coba kalau warga lokal yang melakukan, pasti sudah diborgol baju orange dan dipenjara.”
“Jaga wibawa dan martabat institusi yang kami hormati. Bali tidak sedang baik-baik saja. Bertahun-tahun saya mengingatkan. Ketegasan kalian sangat diperlukan untuk melindungi Bali. Saya percaya kalian bisa,” begitu tulis Niluh di Instagram @niluhdjelantik, dikutip Bali Topik.
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers, Senin (14/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” kata Parlindungan. (*)