Balitopik.com – Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, S.H., mengatakan pihaknya akan segera menemui penyidik Polresta Denpasar soal kelanjutan proses hukum kasus perundungan anak di bawah umur oleh WNA asal China berinisial PHKC.
Hal tersebut menindaklanjuti surat jawaban dari Polresta Denpasar kepada KPPAD Bali yang isinya sama seperti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/770.c/IV/2025/Satreskrim tertanggal 8 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di Hongkong.
“Jawabannya sama seperti SP2HP itu. Karena kita sudah bersurat resmi kita secepatnya akan bertemu penyidik yang menangani kasus ini, bagaimana tindakan selanjutnya” kata Yastini, Selasa, (6/5/2025).
Yastini menjelaskan, KPPAD Bali juga telah bersurat kepada Irwasda Polda Bali, namun belum ada jawaban. “Kita masih menunggu dari Irwasda Kasubdit IV, karena kita juga sudah bersurat supaya ada pengawasan juga dari Polda,” kata Yastini.
Untuk diketahui, orangtua dari anak yang menjadi korban dugaan perundungan di media sosial, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, S.H dan Cristian Paju, S.H telah melaporkan kasus itu di Polresta Denpasar.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024. Namun, hingga sekarang, proses penyidikan jalan di tempat karena terlapornya disebut penyidik Polresta Denpasar masih berada di Hongkong.
Kasus yang dilaporkan ke Polresta Denpasar tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah itu, mencuri perhatian senator asal Bali Niluh Djelantik.
Niluh Djelantik menyatakan siap mengawal kasus dugaan perundungan dengan korban anak di bawah umur. Siswa SMP di Denpasar itu mendapat perundungan verbal oleh warganet yang diketahui berada di Hongkong.
Aktivis perempuan dan anak tersebut mengaku akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti Mbok kawal,” kata Niluh Djelantik, Jumat (25/4/2025) lalu.