Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Ormas milik Rosario de Marshall atau Hercules itu terbentuk di Bali.
Dari sisi regulasi, Gubernur Wayan Koster mengakui bahwa pembentukan Ormas diakui oleh konstitusi dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Diketahui, Ormas GRIB Jaya dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada tahun 2012 secara nasional. Kemudian terbentuk di sejumlah Provinsi.
Belakangan muncul di Bali. Setelah dicek GRIB Jaya belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali. Sebelumnya Wayan Koster menegaskan menolak kehadiran GRIB Jaya di Bali. Kini ia kembali menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) GRIB Jaya apabila mereka ingin mendaftarkan diri di Bali.
“Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali,” ungkapnya saat konferensi pers di Rumah Jabatan, Jayasabha, Senin (12/5/2025).
Pemda Bali, kata Koster, berhak menolak jika pendirian Ormas justru membawa dampak buruk bagi daerah dan meresahkan masyarakat. Apalagi Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman.
Jika ormas-ormas anarkis diberi kebebasan, hal itu justru akan merusak citra pariwisata Bali di mata dunia. Kewenangan untuk menolak keberadaan Ormas di Bali menurut Koster sesuai kebutuhan daerah.
Bahwa mengenai keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan TNI. Juga Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat yang terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
“Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah. Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat,” tegasnya.