Balitopik.com, BALI – Identitas para pelaku penembakan terhadap dua warga negara (WN) Australia atas nama Zivan Radmanovic, laki-laki, 32 tahun dan Sanar Ghanim, laki-laki 35 tahun di villa Casa Santisya 1, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 pertama kali diungkap melalui petunjuk dari label atau barcode toko yang ada di martil yang ditemukan di TKP.
Dalam kasus ini Zivan Radmanovic meninggal di tempat, sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak serius.
Berdasarkan hasil identifikasi Polres Badung dan Inafis Polda Bali, pada jenazah Zivan (korban meninggal) terdapat satu luka tembak di telapak kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, terdapat luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri.
Sementara pada Sanar (korban selamat) terdapat luka goresan di bagian kepala kiri, luka di bagian dada kanan depan, bagian punggung atas kiri belakang, bagian lengan kiri, pantat kanan, dan juga luka di tulang kering kaki kiri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, mengatakan petunjuk pengungkapan identitas para pelaku berawal saat polisi menemukan sebuah martil yang digunakan untuk membobol pintu villa. Martil ditemukan di depan villa saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Di martil tersebut masih tertempel label toko.
Tim Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian menelusuri barcode yang mengarah pada sebuah toko bangunan di Pererenan, Mengwi, Badung.
“Saat olah TKP, mencari barang bukti yang ada di sekitar lokasi dan ditemukan saat itu ada martil. Dari martil itu rupanya masih ada cap tokonya. Jadi itu awal mula yang menjadi petunjuk untuk menyelidiki kira-kira siapa pelakunya,” kata Aryasandy ditemui Bali Topik di Polda Bali, Rabu (2/7/2025).
Dari CCTV toko bangunan tersebut terekam seorang pelaku sedang membeli martil. Hal itu pun dibenarkan oleh pemilik toko bahwa orang (salah satu pelaku) tersebut membeli martil di tokonya kurang lebih 1 minggu sebelum kejadian.
“Dari situ kita telusuri, akhirnya bisa kita ketahui nama orang-orang (para pelaku) ini, nginapnya di mana, kapan masuk ke wilayah Indonesia dan lain sebagainya,” ucap Ariansandy.
Diketahui, dalam kasus ini 3 orang berjenis kelamin laki-laki telah ditahan sebagai tersangka. Mereka berwarga negara Australia, atas nama Darcy Francesco Jenson, 37 tahun, Coskun Mevlut, 23 tahun, dan Tupou Pasa I Midolmore, 37 tahun.
Pelaku Darcy Francesco Jenson berperan merancang seluruh operasi, mulai dari pemesanan hotel untuk dua tersangka lainnya, menyediakan martil untuk mendobrak pintu, menyewa kendaraan, memesan tiket kapal, hingga menyusun rencana pelarian ke luar negeri.
Sementara Tupou Pasa I Midolmore bertindak sebagai pengawas lapangan sekaligus salah satu eksekutor, terlibat dalam pembelian jaket ojek daring, mendobrak pintu, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian tersangka Coskun Mevlut juga menjadi eksekutor dan ikut serta dalam pembuangan barang bukti usai penembakan.
Sampai saat ini ketiga pelaku masih tutup mulut. Pihak kepolisian terus mendalami motif dari aksi penembakan yang dilakukan para pelaku.
“Terakhir ini kita masih menunggu hasil dari Labfor (Laboratorium Forensik) tentang pemeriksaan senjata api yang sudah kita temukan, apakah betul senjata api ini yang diduga digunakan oleh para pelaku ini untuk mengeksekusi korban,” tandas Ariasandy. (*)