Balitopik.com, DENPASAR – Seorang yang mengaku sebagai wartawan dan pemilik website Elang Bali yakni I Nyoman Sariana alias Dede (45) diperiksa secara maraton di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan pengusaha asal Serangan, I Wayan Surista.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., menyatakan laporan tercatat dalam dokumen resmi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali oleh I Wayan S, 28 Mei 2025, masih dalam penyelidikan serius Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Humas Polda Bali, penyidik telah melaksanakan beberapa langkah strategis dalam proses penyelidikan.
Tindakan yang sudah dilakukan pihak penyidik meliputi, pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor I Wayan Surista, Klarifikasi terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kemudian pengumpulan alat bukti yang relevan untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga telah merancang sejumlah tindak lanjut, yakni klarifikasi lanjutan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui informasi penting.
Penyelidikan terhadap pihak terlapor, termasuk pendalaman identitas serta peran yang bersangkutan. Juga klarifikasi langsung terhadap terlapor, guna memastikan keterangan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dari keterangan tambahan yang diterima, terlapor sapaan Dede ini telah menjalani pemeriksaan secara maraton. “Ya diperiksa sejak kemarin dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Polda Bali tersebut, Rabu (9/7/2025).
Bahwa penyidik belum menggelar ekspose atau gelar perkara karena proses interogasi terhadap terlapor dan para saksi masih berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan ini akan disampaikan, seiring dengan progres pemeriksaan yang terus dilakukan. Penyelidikan ini menjadi perhatian serius mengingat yang dituduhkan kepada Dede adalah dugaan pemerasan dan penipuan.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tutup mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Untuk diketahui, laporan terhadap oknum Dede ini tidak hanya satu, terdapat 6 laporan yang tercatat di Polda Bali dengan kasus serupa. Yakni No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Sariana alias Dede rupanya enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. “Tanya aja penyidik,” begitu jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Radar Bali yang dikutip Bali Topik. (*)