BALITOPIK.COM – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YZ (30) terkena atau harus dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (10/11) lantaran salah menggunakan izin tinggal selama di Bali.
YZ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
YZ mengaku sudah dua kali ke Indonesia. Pertama tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dia justru bekerja atau menyediakan jasa transportasi untuk wisatawan Tiongkok.
“YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi,” ujar Suhendra melalui keterangan tertulis, Minggu, (12/11/2023).
Suhendra menambahkan, YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” tutup Suhendra.