Balitopik.com, DENPASAR – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Denpasar, Teguh Alfaidzin, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kepemimpinan Ketua PKC PMII Bali-Nusra terpilih, Ahmad Muzakkir.
Teguh menyoroti sejumlah persoalan serius yang hingga kini belum menemukan solusi, terutama terkait proses pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dinilai melanggar aturan organisasi.
“Sudah lebih dari dua bulan sejak Sahabar Ahmad Muzakkir terpilih pada 28 Februari 2025, tapi sampai hari ini belum ada progres nyata terkait susunan kepengurusan PKC PMII Bali-Nusra,” kata Teguh, Selasa (22/7/2025).
“Padahal, sesuai Peraturan Organisasi, pengajuan SK harus dilakukan paling lambat dua bulan setelah terpilih. Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi cerminan komitmen dan integritas kader PMII,” ungkapnya tegas.
Lebih jauh, Teguh mengkritik langkah sepihak Ahmad Muzakkir yang menetapkan kepengurusan tanpa melibatkan tim formatur—mekanisme penting dalam pembentukan struktur organisasi. “Rapat tim formatur itu wajib, bukan pilihan. Tanpa itu, kepengurusan yang terbentuk bisa kehilangan legitimasi dan tidak mewakili aspirasi seluruh anggota,” tegasnya.
Teguh menambahkan, “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Sikap seperti ini bisa merusak semangat persatuan dan demokrasi internal PMII. Kami berharap Pengurus Besar PMII segera mengambil langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.”
Berikut adalah poin-poin kekecewaan terkait kepemimpinan Ahmad Muzakkir:
1. Meminta PB PMII untuk mengevaluasi Ahmad Muzakkir sebagai Ketua PKC PMII Bali-Nusra sekaligus Ketua Tim Formatur.
2. Menilai bahwa Ahmad Muzakkir gagal mengurus dan melakukan konsolidasi internal organisasi, padahal saat Konkoorcab, cabang-cabang secara legowo memberikan kepercayaan kepadanya secara aklamasi.
3. Sejak terpilih pada Februari, Ahmad Muzakkir hanya menjalankan tugas seorang diri bersama Ketua KOPRI, tanpa pernah mengadakan rapat tim formatur sesuai amanat sidang Konkoorcab.
4. Keadaan ini merupakan sejarah buruk di PKC PMII Bali-Nusra karena telah melewati batas waktu dua bulan pasca pemilihan, sebagaimana diatur dalam PO terbaru yang mewajibkan pengajuan SK paling lambat dua bulan setelah terpilih.
5. Hingga saat ini, Ahmad Muzakkir belum pernah melakukan rapat tim formatur, menyusun kepengurusan, maupun mengajukan SK ke PB PMII, apalagi melakukan pelantikan pengurus.
6. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada anggota tim formatur lainnya, seperti Sahabat Herman Jayadi selaku Ketua PKC demisioner, dan ketua-ketua cabang lain yang juga anggota tim formatur.
7. Demi keberlangsungan organisasi, Teguh meminta PB PMII segera mengevaluasi Ahmad Muzakkir sebagai Ketua PKC PMII Bali-Nusra.
8. Jika merasa tidak mampu mengurus organisasi, menyarankan agar Ahmad Muzakkir mundur secara baik-baik dari jabatan Ketua PKC PMII Bali-Nusra.
9. Meragukan kemampuan Ahmad Muzakkir, karena bahkan untuk sekadar melaksanakan rapat tim formatur saja tidak mampu, apalagi membuat agenda besar untuk kemajuan PMII Bali-Nusra ke depan.
Teguh menutup pernyataannya dengan harapan, “PMII adalah organisasi kader yang besar dan harus menjadi contoh tata kelola organisasi yang baik” (*)