Balitopik.com, DENPASAR – Pengacara senior Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025). Dalam sidang terbuka promosi doktor itu, Agus tampil berani mengangkat isu krusial terkait Bank Tanah dan agenda reforma agraria yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi.
Yang menarik, sidang tersebut menghadirkan Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali, sebagai penguji eksternal. Kehadiran Koster sekaligus memberi bobot khusus bagi disertasi bertajuk “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”
Sidang dipimpin Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., dengan tujuh akademisi dan praktisi hukum lain sebagai penguji. Usai melewati ujian ketat, Agus Samijaya dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, sekaligus menjadi doktor ke-164 FH Unud, dengan masa studi 4 tahun 1 bulan.
Dalam paparannya, Agus menohok praktik pengelolaan Bank Tanah di Indonesia. Ia menilai, alih-alih berpihak pada rakyat, Bank Tanah justru sarat dengan orientasi investasi, sentralistik, dan minim transparansi.
“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak petani dan masyarakat adat,” tegas Agus.
Menurutnya, reforma agraria adalah amanat konstitusi dan jalan strategis mengatasi konflik agraria sekaligus ketimpangan penguasaan tanah. Pandangan tajam Agus ini bukan hanya capaian akademik, tetapi juga sumbangan pemikiran hukum yang relevan untuk kebijakan nasional.
Dengan keberanian mengkritisi sistem yang ada, doktor baru ini menegaskan dirinya tak sekadar mengejar gelar, melainkan menawarkan jalan keluar atas carut-marut tata kelola tanah di Indonesia. (*)