Balitopik.com, BALI – Baru-baru ini sempat ramai soal uang makan PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Bali yang sudah tidak dibayarkan. Kebijakan soal uang makan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan uang makan PNS bersifat wajib diberikan oleh pemerintah bagi ASN yang hadir bekerja dan tidak sedang cuti, dinas luar kota, atau tugas belajar.
Namun, kebijakan ini bisa berbeda untuk instansi daerah, di mana pemberiannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing, dan tidak diberikan kepada pensiunan.
Syarat dan Ketentuan Uang Makan PNS
ASN Pusat
Bagi ASN pusat uang makan adalah hak yang dihitung berdasarkan kehadiran aktual di kantor. Uang makan tidak diberikan jika ASN sedang menjalani cuti (tahunan, sakit, atau alasan lain), menjalankan tugas belajar, melakukan perjalanan dinas luar kota (karena sudah mendapat uang harian dinas) dan tidak hadir atau absen.
PNS Daerah
Pemberian uang makan bagi PNS pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tersebut.
PNS Pemprov Bali
Dalam konteks Bali uang makan ASN dilingkungan Pemprov Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021.
Pensiunan
Pensiunan tidak berhak menerima uang makan karena tidak terikat kewajiban hadir di kantor, namun menerima kompensasi berupa Tunjangan Pangan. (*)