Balitopik.com, BALI – Masih ingat kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh seorang warga Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan?
Ipung menggugat para pihak tersebut karena mengklaim sebidang tanah seluas 710 m2 yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir (Alm) Mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.
Pada 3 November 2023 Ipung mengajukan gugatan PMH terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikarenakan tanah milik kakeknya tersebut tidak bisa disertifikatkan karena telah diklaim oleh PT BTID, sudah di SHGB dengan Nomor 82 sejak 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 (30 Tahun).
Pun tanah itu sempat diklaim oleh Walikota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 188 tahun 2016. Sementara Desa Adat Serangan mengklaim tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2014 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan.
Setelah kasus bergulir 9 bulan, berdasarkan sejumlah bukti kepemilikan tanah, gugatan PMH di PN Denpasar dimenangkan Ipung pada 5 Agustus 2024. Sejak itu, mulai tanggal 17 -19 Agustus 2024, para tergugat satu per satu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ipung pun dinyatakan menang lagi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024.
Tidak berhenti sampai disitu, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2024.
Setelah berproses cukup alot, Mahkamah Agung umumkan kasasi para pihak ditolak. “Ditolak I, II dan III,” begitu bunyi amar putusan MA melalui website pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap kasasi yang diajukan oleh PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan.
Dengan adanya putusan permohonan kasasi para pihak ditolak tersebut. Artinya tanah yang diklaim para tergugat tersebut diakui secara hukum milik Daeng Abdul Kadir, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.
“Permohonan kasasi mereka ditolak, saya menang lagi di MA. Artinya tanah itu diakui secara hukum milik kakek saya Daeng Abdul Kadir. Sekarang tinggal menunggu salinan putusan dari MA ke PN Denpasar. Proses selanjutnya nanti setelah itu, saya akan lakukan aanmaning untuk permohonan eksekusi lahan,” ujar Ipung dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (21/10/2025). (*)