• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

1 tahun ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri HUT ke-25 Laskar Bali Shanti di Wantilan Pendopo Sri Kesari Warmadewa, kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem, Jumat (23/10/2026). -IST

Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (tengah) didampingi Ketua IWO Bali Tri Widiyanti (kiri) dan Kadis KLH BaliI Made Dwi Arbani . -BALITOPIK.COM

Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan 11 unit bus listrik Trans Sarbagita dan enam infrastruktur pengisian daya di Lapangan Timur Niti Mandala Renon, Kamis (22/10/2026). -IST

Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih

2 hari ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

2 hari ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

2 hari ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

2 hari ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

3 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Reporter balitopik.com
21 Oktober 2025 - 5:38 am
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Balitopik.com, BALI – Masih ingat kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh seorang warga Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan?

Ipung menggugat para pihak tersebut karena mengklaim sebidang tanah seluas 710 m2 yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir (Alm) Mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

Pada 3 November 2023 Ipung mengajukan gugatan PMH terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikarenakan tanah milik kakeknya tersebut tidak bisa disertifikatkan karena telah diklaim oleh PT BTID, sudah di SHGB dengan Nomor 82 sejak 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 (30 Tahun).

Pun tanah itu sempat diklaim oleh Walikota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 188 tahun 2016. Sementara Desa Adat Serangan mengklaim tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2014 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan.

Setelah kasus bergulir 9 bulan, berdasarkan sejumlah bukti kepemilikan tanah, gugatan PMH di PN Denpasar dimenangkan Ipung pada 5 Agustus 2024. Sejak itu, mulai tanggal 17 -19 Agustus 2024, para tergugat satu per satu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ipung pun dinyatakan menang lagi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024.

Tidak berhenti sampai disitu, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2024.

Setelah berproses cukup alot, Mahkamah Agung umumkan kasasi para pihak ditolak. “Ditolak I, II dan III,” begitu bunyi amar putusan MA melalui website pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap kasasi yang diajukan oleh PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan.

Dengan adanya putusan permohonan kasasi para pihak ditolak tersebut. Artinya tanah yang diklaim para tergugat tersebut diakui secara hukum milik Daeng Abdul Kadir, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

“Permohonan kasasi mereka ditolak, saya menang lagi di MA.  Artinya tanah itu diakui secara hukum milik kakek saya Daeng Abdul Kadir. Sekarang tinggal menunggu salinan putusan dari MA ke PN Denpasar. Proses selanjutnya nanti setelah itu, saya akan lakukan aanmaning untuk permohonan eksekusi lahan,” ujar Ipung dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (21/10/2025). (*)

Tags: IpungKura-Kura BaliPantai SeranganPT Bali Turtle Island Development (BTID)PT BTIDPulau SeranganSengketa LahanSiti Sapurah alias Ipung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali
  • Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove
  • Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist