• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

9 bulan ago
Adi Arnawa Sebut Bongkasa Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru Badung

Adi Arnawa Sebut Bongkasa Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru Badung

18 menit ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Shonan-Bali Friendship Association. -IST

Badung dan Fujisawa Jepang Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

2 jam ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -IST

Adi Arnawa Tegaskan Semua Event di Badung Wajib Patuhi Aturan

2 jam ago
Event lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh Entourage Bali di Bali (23/7/2026)(DOKUMEN INSTAGRAM ENTOURAGE BALI)

Dirjen Imigrasi Sebut Event Bali Silent Disco Seperti “Negara Dalam Negara” Penyelenggara Sudah Kabur ke Luar Negeri

11 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Apresiasi Pelantikan Jampidsus Baru, Harus Pulihkan Kepercayaan Publik

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Desak Made Rita Kusuma Dewi. -IST

Koster Apresiasi Ratu Speed Panjat Tebing Dunia Desak Rita

12 jam ago
Presiden AREA Indonesia periode 2026–2031, Indra Utama. -IST

Indra Utama Terpilih Aklamasi Pimpin AREA Indonesia 2026-2031

12 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menerima Forum GenRe Indonesia Provinsi Bali. -IST

Wagub Bali Dukung Penuh ADUJAK 2026, Duta GenRe Disiapkan Jadi Agen Perubahan

12 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Reporter balitopik.com
21 Oktober 2025 - 5:38 am
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Balitopik.com, BALI – Masih ingat kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh seorang warga Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan?

Ipung menggugat para pihak tersebut karena mengklaim sebidang tanah seluas 710 m2 yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir (Alm) Mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

Pada 3 November 2023 Ipung mengajukan gugatan PMH terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikarenakan tanah milik kakeknya tersebut tidak bisa disertifikatkan karena telah diklaim oleh PT BTID, sudah di SHGB dengan Nomor 82 sejak 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 (30 Tahun).

Pun tanah itu sempat diklaim oleh Walikota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 188 tahun 2016. Sementara Desa Adat Serangan mengklaim tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2014 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan.

Setelah kasus bergulir 9 bulan, berdasarkan sejumlah bukti kepemilikan tanah, gugatan PMH di PN Denpasar dimenangkan Ipung pada 5 Agustus 2024. Sejak itu, mulai tanggal 17 -19 Agustus 2024, para tergugat satu per satu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ipung pun dinyatakan menang lagi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024.

Tidak berhenti sampai disitu, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2024.

Setelah berproses cukup alot, Mahkamah Agung umumkan kasasi para pihak ditolak. “Ditolak I, II dan III,” begitu bunyi amar putusan MA melalui website pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap kasasi yang diajukan oleh PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan.

Dengan adanya putusan permohonan kasasi para pihak ditolak tersebut. Artinya tanah yang diklaim para tergugat tersebut diakui secara hukum milik Daeng Abdul Kadir, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

“Permohonan kasasi mereka ditolak, saya menang lagi di MA.  Artinya tanah itu diakui secara hukum milik kakek saya Daeng Abdul Kadir. Sekarang tinggal menunggu salinan putusan dari MA ke PN Denpasar. Proses selanjutnya nanti setelah itu, saya akan lakukan aanmaning untuk permohonan eksekusi lahan,” ujar Ipung dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (21/10/2025). (*)

Tags: IpungKura-Kura BaliPantai SeranganPT Bali Turtle Island Development (BTID)PT BTIDPulau SeranganSengketa LahanSiti Sapurah alias Ipung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Adi Arnawa Sebut Bongkasa Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru Badung
  • Badung dan Fujisawa Jepang Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya
  • Adi Arnawa Tegaskan Semua Event di Badung Wajib Patuhi Aturan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?