• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

8 bulan ago
Bro Shalah

Dukung Pembenahan Program MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar 26 Aktor Besar yang disebut Sony

7 jam ago
Aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) di kawasan Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. -BALITOPIK.COM

Hanya 9 Titik Galian C Karangasem yang Berizin

9 jam ago
Alexandro Rolandi. -BALITOPIK.COM

Ini Sosok Alexandro Rolandi, Anak Transmigran Buruh Sawit yang Kini Maju Rebut Ketua PP PMKRI

10 jam ago
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. -BALITOPIK.COM

Hutan Gundul di Gilimanuk Jadi Sorotan, Bupati Jembrana Mengaku Belum Terima Informasi Resmi

11 jam ago
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK RI dalam rapat paripurna ke-39 tahun 2025-2026, Senin (8/6/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Terima LHP BPK, Pemprov Kembali Pertahankan WTP

23 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Koster Diundang ke London dan Yunani, Presentasikan Konsep Pembangunan Berkelanjutan versi Bali

23 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menerima penghargaan dari BPK RI dalam sidang Paripurna DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pemprov Bali Kembali Raih WTP, Catat 13 Kali Berturut-turut sejak 2012

24 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg, Rusia, yang dipimpin Ketua Parlemen Saint Petersburg, Alexandr Belski. -IST

Koster Terima Delegasi Parlemen Rusia, Dorong Promosi Pariwisata Bali-Saint Petersburg

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kilas Balik PT BTID Klaim Tanah Warga Serangan, Kalah di PN Denpasar, PT Denpasar, kini Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Reporter balitopik.com
21 Oktober 2025 - 5:38 am
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Balitopik.com, BALI – Masih ingat kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh seorang warga Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan?

Ipung menggugat para pihak tersebut karena mengklaim sebidang tanah seluas 710 m2 yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir (Alm) Mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

Pada 3 November 2023 Ipung mengajukan gugatan PMH terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikarenakan tanah milik kakeknya tersebut tidak bisa disertifikatkan karena telah diklaim oleh PT BTID, sudah di SHGB dengan Nomor 82 sejak 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 (30 Tahun).

Pun tanah itu sempat diklaim oleh Walikota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 188 tahun 2016. Sementara Desa Adat Serangan mengklaim tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2014 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan.

Setelah kasus bergulir 9 bulan, berdasarkan sejumlah bukti kepemilikan tanah, gugatan PMH di PN Denpasar dimenangkan Ipung pada 5 Agustus 2024. Sejak itu, mulai tanggal 17 -19 Agustus 2024, para tergugat satu per satu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ipung pun dinyatakan menang lagi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024.

Tidak berhenti sampai disitu, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2024.

Setelah berproses cukup alot, Mahkamah Agung umumkan kasasi para pihak ditolak. “Ditolak I, II dan III,” begitu bunyi amar putusan MA melalui website pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap kasasi yang diajukan oleh PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan.

Dengan adanya putusan permohonan kasasi para pihak ditolak tersebut. Artinya tanah yang diklaim para tergugat tersebut diakui secara hukum milik Daeng Abdul Kadir, kakek kandung dari Ipung yang juga adalah ahli waris.

“Permohonan kasasi mereka ditolak, saya menang lagi di MA.  Artinya tanah itu diakui secara hukum milik kakek saya Daeng Abdul Kadir. Sekarang tinggal menunggu salinan putusan dari MA ke PN Denpasar. Proses selanjutnya nanti setelah itu, saya akan lakukan aanmaning untuk permohonan eksekusi lahan,” ujar Ipung dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (21/10/2025). (*)

Tags: IpungKura-Kura BaliPantai SeranganPT Bali Turtle Island Development (BTID)PT BTIDPulau SeranganSengketa LahanSiti Sapurah alias Ipung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Dukung Pembenahan Program MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar 26 Aktor Besar yang disebut Sony
  • Hanya 9 Titik Galian C Karangasem yang Berizin
  • Ini Sosok Alexandro Rolandi, Anak Transmigran Buruh Sawit yang Kini Maju Rebut Ketua PP PMKRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?