• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Investor Lift Kaca Tempuh Jalur Hukum? Ini Tanggapan Pansus Trap DPRD Bali

Reporter balitopik.com
26 November 2025 - 11:59 am
in Bali
0
Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, BALI –  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali, I Made Supartha angkat bicara soal potensi digugat akibat ditutupnya proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Ia menegaskan, jika pihak pengembang merasa dirugikan silahkan saja mencari keadilan di pengadilan. Yang jelas penutupan tersebut sudah sesuai mandat undang-undang.

“Itu haknya mereka biar saja tapi kan peristiwa dan fakta hukumnya sudah jelas, itu wilayah-wilayah yang dilarang. Biar saja nanti kan pengadilan yang menguji, peristiwa hukumnya apa, undang-undang yang dilanggar apa saja, nanti pengadilan yang menguji,” ujar Supartha kepada Bali Topik, Rabu (26/11/2025).

Supartha menerangkan bahwa jelas proyek lift kaca yang dibangun melabrak undang-undang. 

“Itu kan pelanggarannya jelas, kalau faktanya sudah kayak begitu mau apa lagi. Silahkan saja mau cari keadilan di mana saja boleh, hak setiap orang. Tapi kita barometernya jelas sesuai regulasi,” ungkapnya.

Berikut sejumlah aturan yang dianggap dilanggar oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pengembang proyek tersebut.

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

  • Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
  • Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
  • Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Ketiga, pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

  • Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

  • Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). (*)
Tags: I Made SuparthaLift Kaca DibongkarPANSUS TRAP DPRD Bali
Previous Post

Ternyata Banyak Juga Pengguna Narkoba di Bali yang Direhabilitasi

Next Post

Sekitar 700 Hektare Sawah, Pantai dan Tebing Hilang di Bali, Pemerintah Lakukan Apa?

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Bali membahas Perda Penyertaan Modal BPD Bali. -Balitopik.com
Bali

Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta

Reporter balitopik.com
21 January 2026 - 8:42 am
0

Balitopik.com, BALI – Setelah dibahas secara maraton selama 3 hari berturut-turut, Perda Penyertaan Modal BPD Bali akhirnya disahkan, Rabu (21/1/2026)....

Read moreDetails
Kantor DPRD Bali

Anggota DPRD Bali yang Malas Ikut Rapat Akan Disanksi: Malu Sama Rakyat

20 January 2026 - 7:03 am
Kolase: Pansus TRAP DPRD Bali dan peta Provinsi Bali. -Balitopik.com

Pansus TRAP Berburu 2000 Hektar Tanah Pemprov Bali yang Hilang

19 January 2026 - 1:26 pm
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyemapaian pandangan fraksi DPRD Bali. -Balitopik.com

Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Tambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali  

19 January 2026 - 8:39 am
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai (kedua dari kiri), Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha (tengah) dan anggota Pansus TRAP lainnya. -Balitopik.com

Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Proyek Marina di Serangan, Ada Masalah Kah?

19 January 2026 - 6:37 am
Next Post
Ilustrasi Pulau Bali. -IST/Balitopik.com

Sekitar 700 Hektare Sawah, Pantai dan Tebing Hilang di Bali, Pemerintah Lakukan Apa?

Foto dari Kiri: Gubernur Bali, Wayan Koster, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. -Balitopik.com

Simak 3 Poin MoU Gubernur Bali, NTB dan NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Bali di Persimpangan Energi: LNG Jadi Solusi Di Tengah Tingginya Emisi Karbon. -IST/Balitopik.com

Konsep Offshore! Proyek LNG Sidakarya Tetap Dilanjutkan

26 August 2025 - 6:25 am
Gacor, Ratusan Ibu-Ibu dari 3 Organisasi Dukung Mulia-PAS. - Balitopik.com

Gacor, Ratusan Ibu-Ibu dari 3 Organisasi Dukung Mulia-PAS

7 November 2024 - 2:43 pm
Label Toko di Martil jadi Petunjuk Ungkap Identitas Para Pelaku Penembak WN Australia. Dok/Balitopik.com

Label Toko di Martil jadi Petunjuk Polisi Ungkap Identitas Para Pelaku Penembak WN Australia

4 July 2025 - 7:39 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (85) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (335) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta
  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?