Balitopik.com, BALI – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali, I Made Supartha angkat bicara soal potensi digugat akibat ditutupnya proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Ia menegaskan, jika pihak pengembang merasa dirugikan silahkan saja mencari keadilan di pengadilan. Yang jelas penutupan tersebut sudah sesuai mandat undang-undang.
“Itu haknya mereka biar saja tapi kan peristiwa dan fakta hukumnya sudah jelas, itu wilayah-wilayah yang dilarang. Biar saja nanti kan pengadilan yang menguji, peristiwa hukumnya apa, undang-undang yang dilanggar apa saja, nanti pengadilan yang menguji,” ujar Supartha kepada Bali Topik, Rabu (26/11/2025).
Supartha menerangkan bahwa jelas proyek lift kaca yang dibangun melabrak undang-undang.
“Itu kan pelanggarannya jelas, kalau faktanya sudah kayak begitu mau apa lagi. Silahkan saja mau cari keadilan di mana saja boleh, hak setiap orang. Tapi kita barometernya jelas sesuai regulasi,” ungkapnya.
Berikut sejumlah aturan yang dianggap dilanggar oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pengembang proyek tersebut.
Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
- Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
- Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
- Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
- Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Ketiga, pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
- Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
- Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). (*)

















