• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. -Balitopik.com

Tangani Kasus Aneh, Gendo Ingatkan Agar Negara Tidak Melindungi Pelaku Nominee

6 bulan ago
Tim SAR Gabungan saat lakukan pencarian. -IST

Mahasiswa 20 Tahun Terseret Arus Banjir di Buleleng, Tim SAR Sisir Sungai hingga Pantai

22 jam ago
Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?

Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?

1 hari ago
Bupati Badung didampingi Sekda saat menyerhkan bansos hari raya umat Hindu. -IST

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp2 Juta Jelang Galungan dan Kuningan

1 hari ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Generasi Muda Bali Terancam Tak Punya Rumah di Tanah Sendiri, Nyoman Parta Soroti Pembelian Lahan oleh Investor

1 hari ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat menggagalkan keberangkatan buronan interpol. -BALITOPIK.COM

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali

2 hari ago
Menteri LH dan Pemerintah Provinsi Bali saat deklasri Bali 100 persen pilah sampah. -IST

Bali Deklarasi 100 Persen Pilah Sampah  

2 hari ago
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster memimpin aksi penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (10/6/2026).

Menteri LH dan Koster Tanam Mangrove di Bali, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemulihan Lingkungan

3 hari ago
Kapolda Bali dan jajaran saat pemusnahan narkoba yang diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026. -IST

138 Tersangka Ditangkap, Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Rp13 Miliar

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tangani Kasus Aneh, Gendo Ingatkan Agar Negara Tidak Melindungi Pelaku Nominee

Reporter balitopik.com
2 Desember 2025 - 3:48 pm
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. -Balitopik.com

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang agenda putusan sela dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan terdakwa berinisial PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum PAS tidak dapat diterima.

Kasus ini berawal dari Terdakwa PAS selaku Direktur PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang mendapatkan proyek dari perusahaan asal Hongkong untuk membangun lounge di beberapa bandara di Indonesia.

Terdakwa PAS kemudian menitipkan Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. UKI kepada Peter Ho Kwan Chan, namun sayangnya sejak dipegang oleh Peter Ho Kwan Chan, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah melaporkan keuangan dalam rekening PT. UKI di Bank Panin kepada PAS selaku Direktur PT. UKI.

Atas hal tersebut kemudian PAS telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Peter Ho Kwan Chan dan meminta agar Peter Ho Kwan Chan segera mengembalikan Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. UKI, sayangnya permintaan PAS tersebut diabaikan oleh Peter Ho Kwan Chan.

Selanjutnya, atas hal tersebut PAS telah menyampaikan permasalahannya kepada Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar, dan oleh pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar, PAS disarankan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian sehingga berdasarkan surat keterangan kehilangan tersebut Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar akan menerbitkan Token dan Releaser pengganti untuk PT. UKI.

Atas saran dari pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar pada tanggal 3 Agustus 2023, Terdakwa PAS selaku Direktur PT. UKI membuat surat kehilangan atas Token dan Releaser milik PT. UKI ke Polsek Denpasar Utara.

Kemudian berdasarkan surat keterangan kehilangan yang dibuat oleh PAS tersebut, pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar menerbitkan Token dan releaser yang baru untuk PT. UKI. Penerbitan Token dan releaser PT. UKI yang baru menyebabkan Token dan releaser lama milik PT. UKI yang dikuasai oleh Peter Ho Kwan Chan di blokir.

Hal tersebut menyebabkan Peter Ho Kwan Chan tidak lagi dapat mengontrol keuangan PT UKI, atas dasar tersebut Peter Ho Kwan Chan melapor kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Peter Ho Kwan Chan mengklaim dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000.000 (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) karena tidak lagi dapat mengoperasikan Token dan releaser lama milik PT. UKI yang masih dia pegang.

Usai sidang Putusan Sela, ketua tim Penasihat Hukum PAS, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, menanggapi putusan sela dari majelis hakim bahwa atas putusan majelis hakim tersebut, sidang dilanjutkan ke pembuktian. “sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi”, tegas Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menerangkan, Peter Ho Kwan Chan bukanlah Direksi dan juga bukan pemegang saham di PT UKI, sehingga secara hukum Peter Ho Kwan Chan tidak ada hubungan hukum dengan PT UKI.

Sehingga apa dasarnya Peter Ho Kwan Chan menguasai dan mengelola uang milik PT UKI? Selanjutnya atas token dan releaser tersebut, PAS sudah mencabut kuasa pengelolaan uang PT UKI yang diberikan oleh Peter Ho Kwan Chan.

Selain itu PAS juga mengirimkan somasi kepada Peter Ho Kwan Chan, yang pada intinya isi somasi tersebut adalah agar Peter Ho Kwan Chan mengembalikan token dan releaser PT UKI kepada PAS. Sehingga secara hukum segala upaya sah menurut hukum sudah dilakukan oleh PAS.

“PAS mengambil alih token tersebut karena tanggung jawab PT UKI berada di PAS selaku Direktur”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan Peter Ho Kwan Chan yang menjalankan bisnis di Indonesia dengan meminjam nama PT Terdakwa adalah perbuatan Nominee yang melawan hukum investasi di Indonesia, sehingga dari sisi hukum pidana tidaklah etis bilamana negara memberikan perlindungan terhadap Peter Ho Kwan Chan.

Jika orang yang melanggar hukum penanaman modal diberikan perlindungan maka artinya negara sedang melindungi pelaku bisnis ilegal di Indonesia.

“Kalau kasus seperti ini dilanjutkan, Negara sedang melindungi pelanggar hukum”, tegas Pria yang juga sebagai Managing Partner Gendo Law Office.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. (*)

Tags: GendoGendo Law officeNomineePN Denpasar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Mahasiswa 20 Tahun Terseret Arus Banjir di Buleleng, Tim SAR Sisir Sungai hingga Pantai
  • Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?
  • 82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp2 Juta Jelang Galungan dan Kuningan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?