• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Tangani Kasus Aneh, Gendo Ingatkan Agar Negara Tidak Melindungi Pelaku Nominee

Reporter balitopik.com
2 December 2025 - 3:48 pm
in Hukum
0
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. -Balitopik.com

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang agenda putusan sela dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan terdakwa berinisial PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum PAS tidak dapat diterima.

Kasus ini berawal dari Terdakwa PAS selaku Direktur PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang mendapatkan proyek dari perusahaan asal Hongkong untuk membangun lounge di beberapa bandara di Indonesia.

Terdakwa PAS kemudian menitipkan Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. UKI kepada Peter Ho Kwan Chan, namun sayangnya sejak dipegang oleh Peter Ho Kwan Chan, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah melaporkan keuangan dalam rekening PT. UKI di Bank Panin kepada PAS selaku Direktur PT. UKI.

Atas hal tersebut kemudian PAS telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Peter Ho Kwan Chan dan meminta agar Peter Ho Kwan Chan segera mengembalikan Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. UKI, sayangnya permintaan PAS tersebut diabaikan oleh Peter Ho Kwan Chan.

Selanjutnya, atas hal tersebut PAS telah menyampaikan permasalahannya kepada Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar, dan oleh pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar, PAS disarankan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian sehingga berdasarkan surat keterangan kehilangan tersebut Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar akan menerbitkan Token dan Releaser pengganti untuk PT. UKI.

Atas saran dari pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar pada tanggal 3 Agustus 2023, Terdakwa PAS selaku Direktur PT. UKI membuat surat kehilangan atas Token dan Releaser milik PT. UKI ke Polsek Denpasar Utara.

Kemudian berdasarkan surat keterangan kehilangan yang dibuat oleh PAS tersebut, pihak Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar menerbitkan Token dan releaser yang baru untuk PT. UKI. Penerbitan Token dan releaser PT. UKI yang baru menyebabkan Token dan releaser lama milik PT. UKI yang dikuasai oleh Peter Ho Kwan Chan di blokir.

Hal tersebut menyebabkan Peter Ho Kwan Chan tidak lagi dapat mengontrol keuangan PT UKI, atas dasar tersebut Peter Ho Kwan Chan melapor kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Peter Ho Kwan Chan mengklaim dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000.000 (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) karena tidak lagi dapat mengoperasikan Token dan releaser lama milik PT. UKI yang masih dia pegang.

Usai sidang Putusan Sela, ketua tim Penasihat Hukum PAS, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, menanggapi putusan sela dari majelis hakim bahwa atas putusan majelis hakim tersebut, sidang dilanjutkan ke pembuktian. “sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi”, tegas Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menerangkan, Peter Ho Kwan Chan bukanlah Direksi dan juga bukan pemegang saham di PT UKI, sehingga secara hukum Peter Ho Kwan Chan tidak ada hubungan hukum dengan PT UKI.

Sehingga apa dasarnya Peter Ho Kwan Chan menguasai dan mengelola uang milik PT UKI? Selanjutnya atas token dan releaser tersebut, PAS sudah mencabut kuasa pengelolaan uang PT UKI yang diberikan oleh Peter Ho Kwan Chan.

Selain itu PAS juga mengirimkan somasi kepada Peter Ho Kwan Chan, yang pada intinya isi somasi tersebut adalah agar Peter Ho Kwan Chan mengembalikan token dan releaser PT UKI kepada PAS. Sehingga secara hukum segala upaya sah menurut hukum sudah dilakukan oleh PAS.

“PAS mengambil alih token tersebut karena tanggung jawab PT UKI berada di PAS selaku Direktur”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan Peter Ho Kwan Chan yang menjalankan bisnis di Indonesia dengan meminjam nama PT Terdakwa adalah perbuatan Nominee yang melawan hukum investasi di Indonesia, sehingga dari sisi hukum pidana tidaklah etis bilamana negara memberikan perlindungan terhadap Peter Ho Kwan Chan.

Jika orang yang melanggar hukum penanaman modal diberikan perlindungan maka artinya negara sedang melindungi pelaku bisnis ilegal di Indonesia.

“Kalau kasus seperti ini dilanjutkan, Negara sedang melindungi pelanggar hukum”, tegas Pria yang juga sebagai Managing Partner Gendo Law Office.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. (*)

Tags: GendoGendo Law officeNomineePN Denpasar
Previous Post

Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan dari Kemendagri

Next Post

Hotel Sing Ken Ken Seminyak Pailit, Investor Australia Tuntut Hak Sewa 

Related Posts

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com
Hukum

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 January 2026 - 7:34 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Apakah KUHP Baru Menjerat Para Demonstran?

19 January 2026 - 7:30 am
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

18 January 2026 - 1:00 pm
Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor

18 January 2026 - 6:05 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank

18 January 2026 - 5:10 am
Next Post
Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Hotel Sing Ken Ken Seminyak Pailit, Investor Australia Tuntut Hak Sewa 

Pelantikan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Provinsi Bali. -Balitopik.com

IKA PMII Bali Siap Jadi Mitra Strategis Penanganan Sampah di Pulau Dewata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat membacakan 18 butir pernyataan Bali Tolak Ormas Premanisme. -Balitopik.com

18 Butir Pernyataan Resmi Bali Tolak Ormas Premanisme

12 May 2025 - 3:00 am
Pasangan Ambara-Adi. -Balitopik.com

Paket Ambara-Adi Fokus ke Digitalisasi UMKM

10 November 2024 - 3:14 am

Soal Pilgub, Ketua NasDem Bali: Pak Koster Itu Saya Punya Kakak

20 July 2024 - 11:11 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (85) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (335) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta
  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?