• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Apriadi Abdi Negara.S.H., dan Rekan. -Balitopik.com

Saatnya Penegakan Hukum Tidak Mandek, Kasus WNA Hongkong Harus Menjadi Ujian Reformasi Polri

5 bulan ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

1 jam ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

3 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa diwawancara awak media usai Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (23/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat

23 jam ago
Suasan Rapat Paripurna ke-35, Jumat (24/4/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan ke Wagub Giri Prasta

24 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Mawar Putih Simbol Kerja Tulus Pansus TRAP DPRD Bali

1 hari ago
Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

1 hari ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta dan jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Banjir Mawar Putih dari Warga Serangan, Dukung Ketegasan Tindak BTID

1 hari ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Marah Besar Temukan BTID Lakukan Pembabatan Mangrove, Lahan langsung Disegel

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Saatnya Penegakan Hukum Tidak Mandek, Kasus WNA Hongkong Harus Menjadi Ujian Reformasi Polri

Reporter balitopik.com
6 Desember 2025 - 7:16 am
Apriadi Abdi Negara.S.H., dan Rekan. -Balitopik.com

Apriadi Abdi Negara.S.H., dan Rekan. -Balitopik.com

Oleh : Apriadi Abdi Negara.S.H- Penasehat Hukum Pelapor (Piet Arja saputra)

Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji melalui perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) serta perundungan terhadap anak (UU Perlindungan Anak) yang melibatkan warga negara asing Chan Peter Ho Kwan, pemegang paspor Hongkong nomor K04120*** (blurring).

Perkara ini bukan sekadar konflik personal; ini adalah cermin apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi, terlebih ketika pelakunya WNA dan korbannya adalah anak di bawah umur warga negara Indonesia.

Perkara Sudah Naik Penyidikan, Upaya Paksa Sudah Sah Secara Hukum

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/120/VII/SATRESKRIM/2024.

Dalam hukum acara pidana (KUHAP), status penyidikan memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan tindakan upaya paksa, termasuk:

1. Pemanggilan paksa (Pasal 112 KUHAP),

2. Penangkapan (Pasal 17–19 KUHAP),

3. Penahanan (Pasal 20 KUHAP),

4. Penyitaan (Pasal 38 KUHAP).

Dengan demikian, secara hukum tidak ada hambatan normatif untuk melakukan tindakan terhadap terlapor ketika ia berada di wilayah Indonesia.

SP2HP Berulang, Tetapi Tanpa Kepastian Hukum

Selama proses penyidikan, klien kami telah menerima sejumlah SP2HP, yakni:

1. B/770/VII/SATRESKRIM – 11 Juli 2024

2. B/770.a/VII/SATRESKRIM – 10 Desember 2024

3. B/770.b/VII/SATRESKRIM – 25 Februari 2025

4. B/770.c/VII/SATRESKRIM – 8 April 2025

5. B/770.d/VII/SATRESKRIM – Juni 2025

6. B/770.e/VII/SATRESKRIM – 25 Agustus 2025

7. B/770.f/VII/SATRESKRIM – 25 Februari 2025

Dalam setiap SP2HP tersebut, Polresta Denpasar menyampaikan bahwa proses penyidikan terhambat karena terlapor berada di luar negeri.

Alasan ini terus berulang selama lebih dari satu tahun, menyebabkan klien kami tidak memperoleh kepastian hukum, padahal perkara telah berstatus penyidikan sejak Juli 2024.

“Perlu saya ingatkan pada Polres Kota Denpasar kalau Terlapor Dipastikan Hadir di Bali 8 sampai 10 Desember, Momentum Tak Boleh Disia-siakan Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Chan Peter Ho Kwan akan berada di Bali pada tanggal 8–10 Desember.”

Kehadiran fisik terlapor di Indonesia adalah momentum yang wajib dimanfaatkan oleh penyidik. Ini adalah peluang hukum untuk melakukan pemanggilan langsung, Melakukan upaya paksa bila diperlukan sesuai KUHAP, dan mengamankan proses penyidikan agar tidak kembali mandek.

Apakah Polri akan bertindak, atau kembali ragu hanya karena terlapornya warga negara asing?

Keadilan tidak boleh ditunda, terlebih untuk korban anak. Aspek paling serius dari perkara ini adalah dugaan perundungan terhadap anak, yang merupakan tindak pidana serius.

UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan dan

Jika negara tidak hadir, maka di mana komitmen negara terhadap perlindungan anak?

Kasus ini sudah menjadi sorotan lembaga resmi dan tokoh publik. Perlambatan penanganan perkara ini tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga diakui oleh KPPAD Provinsi Bali dan Senator DPD RI Niluh Djelantik.

Reformasi Polri Harus Terlihat Nyata, Bukan Slogan Reformasi Polri yang digulirkan pemerintah harus diuji pada kasus nyata seperti ini:

1. Ada korban anak.

2  Perkara sudah naik penyidikan.

3. Terlapor WNA.

Potensi lari atau menghilang sangat tinggi. Ada kesempatan penegakan hukum 8–10 Desember 2025.

Jika dalam kondisi ideal seperti ini perkara masih mandek, bagaimana publik dapat percaya bahwa reformasi benar-benar berjalan?

Hukum Harus Berlaku Tanpa Diskriminasi yang dimana Konstitusi menegaskan hak korban atas keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 KUHAP,

Prinsip perlindungan anak dalam UU Perlindungan Anak dan Hukum tidak boleh tunduk pada asal negara, kewarganegaraan, atau status sosial pelaku.

Demikian harapan saya sebagai penasehat hukum pelapor ialah penegakan hukum untuk semua, bukan untuk siapa-siapa.

Klien kami hanya menuntut keadilan, bukan keistimewaan. Ketika penegakan hukum mandek, yang rusak bukan hanya harapan korban, tetapi kepercayaan publik terhadap Polri.

Kami mendesak Polri khususnya Polresta Denpasar dan Polda Bali untuk menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP ketika terlapor berada di Bali pada 8–10 Desember.

Inilah saatnya Polri membuktikan bahwa reformasi bukan slogan, hukum tidak tunduk pada kewarganegaraan, dan perlindungan anak bukan sekadar retorika. (*)

Tags: HukumPerundunganPolresta DenpasarWNA Hongkong
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat
  • Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya
  • Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?