Balitopik.com, BADUNG – Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sejumlah titik di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Aksi para pelaku yang menggunakan modus tiket palsu dan penyewaan fiktif ini berhasil dibongkar melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober–November 2025.
Lima pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang bukti penting lainnya. Total kerugian yang dialami para pemilik rental mencapai lebih dari Rp 750 juta.
Kasus ini mencuat setelah dua pemilik rental mobil, yakni Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara pada awal Oktober 2025 setelah mobil yang disewa oleh pelaku tidak dikembalikan melewati batas waktu.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada senin (8/12/2025) yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan kasus pertama dilaporkan pada 9 Oktober 2025, saat pelapor tidak lagi dapat menghubungi penyewa bernama TSA (23) yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.
Mobil tersebut diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, pelaku tidak muncul dan justru menghilang. Selain itu pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio pada Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 hingga hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.
Kasus kedua merupakan laporan pelimpahan dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025, terkait hilangnya mobil Honda Brio DK 11XX ADR. GPS mobil tersebut terputus di Jl. Bypass Tanah Lot, Tabanan, sehingga menyulitkan pelacakan, kemudian pelapor mencoba untuk menghubungi terlapor namun tidak ada tanggapan,
Para pelaku menggunakan modus mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental agar dipercaya sebagai wisatawan yang datang ke Bali. Setelah mobil diterima, pelaku kabur ke luar daerah.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis berbagai petunjuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara akhirnya menangkap pelaku utama TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. TSA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan membawa 2 unit mobil milik korban/pelapor innova reborn warna hitam No. Pol. W 19XX QH dan satu unit mobil Honda Brio dengan No. Pol.DK 10XX FCN.TSA dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial RE.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Bumper mobil Innova
• Plat nomor DK 10XX FCN
• GPS mobil Brio
• Enam handphone
• Pakaian pelaku
• Kwitansi sewa kendaraan
• KTP dan SIM pelaku
• Uang tunai Rp 1.000.000
• Tiga unit mobil hasil kejahatan
Hasil pengembangan penyelidikan dan berdasarkan pemeriksaaan pelaku TSA didapatkan ada keterlibatan dua pelaku lain, yaitu:
1. Pelaku NPOS alias RE (47)
Perempuan asal Buleleng yang merupakan otak sindikat, bertugas mengatur perekrutan, menerima mobil, mengirimkannya ke pelaku bernama BUD di Sidoarjo Jawa Timur dan mendapatkan keuntungan 20 juta/unit. Ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.
2. Pelaku AS alias MAN (22)
Pelaku sebagai perekrut orang yang bertugas sebagai penyewa mobil. Pelaku ikut mengawasi saat pelaku YS (buron) sedang melakukan transaksi atau menyewa mobil korban dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000. s/d Rp.1.500.000. Pelaku mengakui kalau ia yang mengenalkan Pelaku TSA kepada Pelaku NPOS alias RE. Dia ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Pemeriksaan terhadap pelaku diatas (RE dan MAN) juga menyebut keterlibatan pelaku lainnya yang berada di Jawa Timur, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 480 KUHP, masing-masing:
1. Pelaku DBP alias BUD (49)
Pelaku membeli mobil dari NPOS alias RE dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. (Peran sebagai penadah)
2. Pelaku MA alias RUD (30)
Pelaku membantu pelaku NPOS alias RE untuk melepas GPS pada mobil. (Peran Turut serta membantu mencabut GPS unit mobil).
Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku DBP alias BUD dan MA alias RUD: 3 (tiga) unit mobil yaitu :
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam atas nama Anishia Novitasari Lukbin. 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Putih atas nama CV Bali In Travel. 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Warna Abu-abu meteor metalik atas nama Rahmat Aden Alam Putra dengan plat DK 11XX ADR. (Laporan Polisi pelimpahan dari Polda Bali).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Dengan ancaman hukuman maksimal 4–9 tahun penjara.
Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan komitmennya memberantas sindikat serupa.
“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja sebagai jaringan terstruktur mulai dari perekrut hingga penadah di luar Bali. Kami bergerak cepat, dan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti komitmen kami bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan.
“Kami akan kejar para pelaku lain sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali, apalagi di kawasan bandara yang menjadi wajah pariwisata,” ungkapnya.
Kapolres Bandara Ngurah Rai juga mengimbau kepada Masyarakat dan pengusaha rental mobil agar melakukan verifikasi identitas penyewa secara ketat, Pastikan keabsahan tiket pesawat atau dokumen pendukung lain, Gunakan GPS yang sulit dilepas, Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area bandara. (*)















