Balitopik.com, DENPASAR – Hukumonline merilis penghargaan untuk advokat muda dengan tajuk “Pro Bono Rising Stars 2025”.
Pro Bono Rising Star 2025 adalah penghargaan yang diberikan oleh Hukumonline yang ditujukan bagi advokat muda berusia 25-35 tahun yang memiliki komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan melalui layanan hukum cuma-cuma.
Hukumonline memberikan penghargaan kepada 3 Advokat muda dari Gendo Law Office yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S,H., M.Kn dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H.
Disadur dari www.hukumonline.com, hukumonline rising star diikuti oleh 50 lebih kantor hukum yang ada di Indonesia. Menariknya, Gendo Law Office adalah satu-satunya kantor hukum berasal dari Bali yang meraih penghargaan Pro Bono Rising Stars.
Dari 143 advokat muda yang diberikan oleh Hukumonline, 3 (tiga) advokat muda Gendo Law Office menyabet penghargaan tersebut.
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H Managing Partner Gendo Law Office saat dikonfirmasi mengenai penghargaan tersebut, membenarkan bahwa 3 Advokat muda dari Gendo Law Office yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S,H., M.Kn dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H, meraih penghargaan Pro Bono Rising Stars 2025.
Lebih jauh, atas penghargaan yang telah diraih 3 (tiga) advokat muda Gendo Law Office, ia menerangkan bahwa Pro Bono selain mandat dari undang-undang Advokat, juga merupakan salah satu bentuk kewajiban yang melekat pada profesi Advokat sebagai Officium nobile (Profesi Mulia), sehingga penghargaan dari Hukumonline ini adalah bonus dari kerja-kerja Pro Bono yang dilakukan advokat muda Gendo Law Office.
“Award dari Hukumonline adalah bonus dari kerja-kerja Pro Bono advokat muda kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gendo mengucapkan terima kasih kepada Hukumonline atas penghargaan yang diberikan kepada advokat muda Gendo Law Office sebagai Pro Bono Rising Stars 2025.
Semoga penghargaan tersebut menjadi pendulum bagi advokat muda Gendo Law Office dan penyemangat bagi advokat muda lainnya dalam mengerjakan bantuan hukum Pro Bono. Karena selama ini dirinya tidak memungkiri anggapan negatif terhadap profesi advokat masih ada dalam masyarakat.
Sebagian besar masyarakat masih menganggap seolah-olah advokat mengejar gaya hidup hedon dan semua pada urusan honor semata, serta cenderung tidak banyak yang mau menjalankan bantuan hukum Pro Bono.
“Dari penghargaan ini, Semoga Advokat Muda Gendo Law Office dan Advokat muda lainnya dapat bersama-sama memajukan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan bisa memberikan akses keadilan kepada setiap orang. Banyak hal boleh hilang tapi tidak nurani,” tutup Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan).

















