• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

TPA Suwung Tetap Ditutup, Batas Akhir 28 Februari 2026

9 bulan ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding

2 jam ago
Suasana sidang paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48

3 jam ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

17 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

17 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

23 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

TPA Suwung Tetap Ditutup, Batas Akhir 28 Februari 2026

Reporter balitopik.com
23 Desember 2025 - 6:21 am
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, keputusan penutupan TPA Suwung sepenuhnya bersumber dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, hanya menjalankan kewajiban konstitusional untuk patuh pada perintah pemerintah pusat dan undang-undang.

“Penutupan TPA Suwung adalah keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi Bali wajib melaksanakan. Ini bukan kebijakan diskresi gubernur,” kata Koster dalam pernyataan resminya, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Koster, sejak awal Pemprov Bali bersikap kooperatif. Bahkan ketika batas waktu penutupan ditetapkan pada 23 Desember 2025, pemerintah provinsi tetap menyatakan siap melaksanakan. Namun atas permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang merupakan pihak pengguna utama TPA Suwung, Menteri kemudian memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan tersebut, kata Koster, sama sekali bukan hadiah. Ia lahir dari rangkaian surat-menyurat dan proses administratif yang ketat. Gubernur Bali mengirimkan satu surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Desember 2025 untuk meminta arahan dan keputusan.

Surat itu lanjutnya, disusun sebagai tindak lanjut atas permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang lebih dulu mengajukan penundaan karena belum sepenuhnya siap menutup TPA Suwung yang setiap hari menampung ribuan ton sampah dari pusat aktivitas pariwisata Bali.

“Kami meminta arahan dan keputusan kepada Menteri, karena kewenangan sanksi administratif dan penutupan berada di pemerintah pusat,” ujar Koster.

Ia menekankan, perpanjangan waktu tersebut juga merupakan keputusan Menteri, bukan hasil negosiasi politik di daerah. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan menurunkan tim pengawasan ke Bali untuk menilai langsung tingkat kepatuhan Pemerintah Provinsi Bali terhadap kewajiban sanksi administratif.

“Hasil penilaian kementerian menunjukkan ada kewajiban yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Itu yang menjadi dasar keputusan Menteri memberi tambahan waktu,” kata Koster.

Menurutnya, larangan open dumping dan perintah penutupan TPA Suwung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta keputusan menteri yang mengikat secara hukum.

“Undang-undang melarang open dumping. Menteri menjalankan undang-undang itu. Kami di daerah wajib patuh,” ujarnya.

Koster juga menegaskan bahwa kesepakatan pembatasan pembuangan sampah selama masa transisi maksimal 50 persen dari jumlah truk harian Denpasar dan Badung adalah bagian dari pelaksanaan perintah tersebut, bukan kebijakan sukarela pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibatasi, perintah penutupan tidak akan pernah efektif,” imbuhnya.

Ia memastikan, setelah 28 Februari 2026, TPA Suwung harus berhenti beroperasi. Tidak akan ada lagi pengajuan penundaan dari kabupaten/kota.

“Mulai 1 Maret 2026, Suwung tidak boleh lagi menerima sampah. Itu konsekuensi hukum dari keputusan Menteri,” tegas Koster.

Di akhir pernyataannya, Koster mengajak masyarakat memahami duduk persoalan secara jernih. Penutupan Suwung, kata dia, bukan soal siapa yang memerintah, melainkan soal kepatuhan pada hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Negara sudah memutuskan. Tugas kami di daerah adalah melaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab,” tutup Gubernur Koster. (*)

Tags: BaliBali Bebas SampahTPA SuwungTPA Suwung DitutupWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta
  • Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”
  • Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?