Balitopik.com, BALI – Setelah dibahas secara maraton selama 3 hari berturut-turut, Perda Penyertaan Modal BPD Bali akhirnya disahkan, Rabu (21/1/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster berencana akan langsung membawa Perda tersebut ke Jakarta untuk segera dibahas Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya tanggal 23 (Januari 2026) akan ke Jakarta ke Mendagri agar Perda ini segera dibahas sehingga awal Februari sudah bisa diberlakukan,” ujar Koster.
Diketahui, hingga akhir tahun per 31 Desember 2025 BPD Bali mencatatkan laba bersih sekitar Rp1,1 triliun. Capaian ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Bank BJB yang notabene memiliki aset lebih dari empat kali lipat BPD Bali namun hanya mencatat laba sekitar Rp958 miliar.
Kinerja profitabilitas BPD Bali juga sehat dari rasio Return on Asset (ROA) yang mencapai sekitar 3,9 persen, menjadi yang tertinggi di antara BPD lainnya. Sebagai perbandingan, ROA Bank BJB hanya 0,61 persen, Bank Jatim 1,76 persen, Bank Jateng 1,93 persen, Bank DKI 1,06 persen, dan Bank Kaltimtara 1,08 persen.
Angka ini jauh melampaui Bank BJB yang hanya 6,7 persen, Bank Jatim 12,3 persen, Bank Jateng 14,18 persen, Bank Jateng 6,28 persen, dan Bank Kaltimtara 4,47 persen.
Dari sisi kualitas kredit, BPD Bali menunjukkan performa yang sangat solid dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net hanya sekitar 0,02 persen, terendah di antara BPD nasional. Ini mencerminkan kualitas penyaluran kredit yang sangat sehat dan manajemen risiko yang kuat.
Sementara dari sisi efisiensi, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) BPD Bali tercatat sekitar 60 persen, menjadi yang paling efisien dibandingkan BPD lainnya. (*)









