Balitopik.com, BALI – Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran yang kini masih bergulir di Polda Bali. Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widana yang dipimpin Harman Idris Hasibuan, SH mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada, 28 Januari 2026.
Diketahui, kedatangan mereka di Ombudsman RI untuk memohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor: 09/SP/H2B/1X/2018. tanggal 12 September 2018.
Penasehat Hukum, Hammnaini Idris Hasibuan mengatakan, sesuai LAHP Nomor: 0095/LM//1X/2018/DPS – JKT, tanggal 22 Oktober 2019. “Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi,” ungkapnya.
Dikatakan Harmaini Idris, berdasarkan Petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Regiater, 0095/LM/IX/2018/DPS – JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI.
Karena dan akibat surat dari tersangka yang isinya tidak benar tersebut namun dalam Petunjuk Ombudsman tersebut mengatakan jika terbukti informasi yang diberikan tersangka di dalam suratnya kepada Ombudsman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka pengempon pura dapat membuat laporan kembali kepada Ombudsman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 yang berbunyi.
“Dalam LAHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang telah ditentukan (60 hari), maka keasistenan yang membidangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI,” katanya.
Harmaini Idris menjelaskan, bahwa atas petunjuk dari Ombudsman RI maka pihaknya telah melaporkan kembali perihal, Penindakan Kepada Kinerja Tersangka MD DG Selaku Kanwil BPN Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan Hukum atas Tanah Tempat Ibadah Pura Dalem Balangan ke Ombudsman RI agar dibuka kembali karena ditemukan adanya bukti-bukti bahwa surat yang dibuat oleh Tersangka MD DG tersebut.
Bahwa isinya tidak benar dan diduga kuat merupakan Pemalsuan Surat dan mengandung juga penyalahgunaan kewenangan Jabatan Sebab, dalam suratnya Tersangka MD DG kepada Ombudsman menyatakan bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang. Berdasarkan data fisik dan data yuridis.
“Tetapi faktanya, tidak ada perdamaian dengan pengempon Pura Dalam Balangan dengan pihak yang terkait dan tidak ada dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis. Atas tanah objek sengketa sesura Isi Surat tgl 8 september 2020 dari Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI inilah yang menjadi sumber segala masalah yang menimbulkan Pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan merasa dirugikan, dan kemudian melaporkan MD DG ke Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara yang terjaga sesuai Laporan Polisi. Nomor: LP/B/206/111/2025/SPKT/ POLDA BALI. ta LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI TGL 5 JANUARI membuat dia MD disidik, dan satu sebagai tersangka,” terang Fitraman Hardyansah.
“Supaya masyarakat, bahwa ini yang terjadi, bukan kriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. Justru dia sendiri yang diduga kuat pelaku kriminalnya, perbuatannya dia sendiri yang menjadi kan diri menjadi tersangka,” tutupnya.

















