• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum ahli waris, Hendy Triwahyono dari Kantor Hukum Bhumi Law Office (kanan) dan tim. -Balitopik.com

Ahli Waris Pertanyakan Alasan MNC Life Transfer Santunan Kematian ke Rekening Lain

2 tahun ago
Pengamat Politik Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte. -BALITOPIK.COM

Tulisan Dr. Efatha soal AS – Israel Manfaatkan AI Dalam Memburu Petinggi Iran

3 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan saat kumpul bersama Forkopimda, Majelis Agama, FKUB dan Ormas. -BALITOPIK.COM

Semua Pihak Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri di Bali

2 hari ago
Ilustsrasi larangan internet saat Nyepi di Bali. -IST

Pemprov Bali Umumkan Internet Dibatasi Saat Nyepi Mulai dari 19 Maret Pukul 06.00 – 20 Maret 06.00 WITA

2 hari ago
Kolase: I Made Teja (kiri) dan Gede Pasek Suardika (GPS). -IST/BALITOPIK.COM

Sorotan Kasus TPA Suwung, Gede Pasek Suardika Minta Penanganan Menyeluruh

2 hari ago
Petugas Imigrasi amankan para pembuat video pornografi di Bandara Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

WNA Pembuat Video “Enak-Enak” Ditangkap Saat Hendak Kabur dari Bali

3 hari ago
Para pelaku WNA yang membuat konten dewasa di Villa kawasan Pererenan saat diperiksa Mapolres Badung. -IST/BALITOPIK.COM

Video “Lendir” Ojol-Bule di Bali Terbongkar, 3 WNA Ditangkap

3 hari ago
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan penggrebekan. -IST/BALITOPIK.COM

Bareskrim Polri Gerebek Diskotik di Bali, Temukan Ratusan Ekstasi

3 hari ago
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

3 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, Maret 20, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Ahli Waris Pertanyakan Alasan MNC Life Transfer Santunan Kematian ke Rekening Lain

Reporter balitopik.com
24 Juli 2024 - 4:13 am
0 0
Kuasa hukum ahli waris, Hendy Triwahyono dari Kantor Hukum Bhumi Law Office (kanan) dan tim. -Balitopik.com

Kuasa hukum ahli waris, Hendy Triwahyono dari Kantor Hukum Bhumi Law Office (kanan) dan tim. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Ahli waris almarhum Listyanto Purnawan mempertanyakan alasan MNC Life yang mentransfer santunan kematian sebanyak Rp 600 juta ke rekening kantor MNC Land Tabanan tempat almarhum bekerja. Bukan ke rekening ahli waris (istri almarhum) atas nama Ni Putu Widyasari sesuai formulir klaim yang dikirimkan.

Adit, anak almarhum Listyanto Purnawan menjelaskan setelah almarhum meninggal pihaknya membuat pengajuan klaim meninggal dunia ke MNC Life. Ditawarkan bantuan lewat perantaraan MNC Land Tabanan, Bali (tempat almarhum bekerja) dengan alasan untuk mempercepat proses klaim.

Formulir pengajuan klaim meninggal dunia itu diserahkan ahli waris ke salah satu pegawai MNC Land Tabanan bernama Yusi pada tanggal 18 September 2023. Formulir itu tidak diisikan tanggal karena dijanjikan akan dilengkapi oleh Yusi sebelum dikirim ke MNC Life Jakarta.

Pada tanggal 11 Oktober 2023, tepat 40 hari almarhum meninggal, MNC Land Jakarta memanggil keluarga almarhum ke Jakarta. Pada pertemuan tersebut keluarga almarhum disuruh tanda tangan surat kuasa penyerahan kuasa pengurusan Danapera dan hak-hak lainnya. Karena masih dalam keadaan kalut keluarga almarhum pun menandatangani surat kuasa tersebut.

Adit mengaku, setelah itu pihak keluarga berkali-kali menghubungi customer service kantor MNC Life dan jawabannya selalu pencairannya sedang dalam proses dan persetujuan dari direktur.

Tanpa diketahui ahli waris dan keluarga, pihak MNC Life telah mencairkan klaim meninggal dunia almarhum Listyanto Purnawan ke rekening MNC Land Tabanan (tempat almarhum bekerja) tertanggal 28 Februari 2024. Informasi itu diketahui setelah email istri almarhum di-recovery (7 Juni 2024) karena sempat di-hack.

Ternyata ditemukan ada email dari MNC Life pada tanggal 5 Maret 2024 yang menjelaskan pencairan klaim telah dicairkan ke nomor rekening kantor MNC Land Tabanan pada 28 Februari 2024. Bukan ke rekening Ni Putu Widyasari, istri almarhum sebagai ahli waris.

“Akun email istri almarhum ketahuan di-hack. Setelah melakukan recovery, istri almarhum menemukan email dari MNC Life, tanggal tertera 5 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa pencairan klaim asuransi jiwa almarhum telah dicairkan ke nomor rekening perusahaan MNC Land per tanggal 28 Februari 2024,” ucap Adit kepada wartawan di Denpasar, Selasa (23/7/2024).

Adit heran. Mestinya santunan kematian itu masuk ke rekening ahli waris dalam hal ini rekening ibunya. Karena proses pengajuan klaim semuanya atas nama ibunya yaitu Ni Putu Widyasari. Pihaknya mempercayakan (karena ditawari bantuan) pengajuan lewat perantaraan MNC Land tempat almarhum ayahnya bekerja itu karena memang dijanjikan untuk mempermuda proses.

Adit berharap, ahli waris dan keluarga mendapatkan hak-haknya kembali.
“Harapannya kami mendapatkan hak kami kembali. Karena itu sudah diatur di perundang-undangan,” kata Adit.

Kuasa hukum ahli waris, Hendy Triwahyono (Kantor Hukum Bhumi Law Office) menerangkan selain asuransi jiwa dari MNC Life, pihak MNC Land Tabanan juga menhan pesangon yang harusya didapat oleh almarhum sebagai tenaga kerja di MNC Land.

Dijelaskan, pihak ahli waris sempat berdialog dengan pihak MNC Land Tabanan terkait alasan menahan pesangon dari perusahan terhadap karyawan yang meninggal. Namun karena tidak ada jalan keluar akhirnya pihak ahli waris melaporkan MNC Land Tabanan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Renon. Saat ini tahapannya masih di proses pembuktian.

“Saya selaku kuasa hukum ahli waris sedang proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait hak-hak almarhum di MNC Land. Jadi pihak perusahaan menyatakan bahwa hak pesangon (dari kantor almarhum bekerja) termasuk asuransi jiwa MNC Life ini dijadikan alat untuk jaminan karena pekerjaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh almarhum”.

“Salah satu komponen untuk mengganti itu adalah santunan kematian MNC Life itu. Kalau kita ngomong aturan kan gak begitu, karena ini kan (Santunan kematian) sifatnya personal,” imbuh Hendi.

Hendy menambahkan, sementara untuk klaim polis (asuransi jiwa) MNC Life yang juga ditahan oleh MNC Land Tabanan tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil pertemuan dengan OJK, pihak ahli waris diminta untuk membuat surat pengajuan resmi ke OJK agar ditindaklanjuti.

“Proses yang lainnya Mas Adit sudah datang ke OJK terkait MNC Life yang malah transfer santunan kematian ke MNC Land. OJK meminta ahli waris untuk buat pengajuan secara resmi dengan mengirimkan surat soal keberatannya seperti apa nanti akan mereka (OJK) telaah dan mereka verifikasi dan klarifikasi ke para pihak kenapa transferannya ke MNC Land bukan ke ahli waris,” tutup Hendy. (*)

Tags: MNC LandMNC Life
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Tulisan Dr. Efatha soal AS – Israel Manfaatkan AI Dalam Memburu Petinggi Iran
  • Semua Pihak Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri di Bali
  • Pemprov Bali Umumkan Internet Dibatasi Saat Nyepi Mulai dari 19 Maret Pukul 06.00 – 20 Maret 06.00 WITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?