Balitopik.com – Aktivis antikorupsi Gede Angastia alias Anggas mengatakan Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer harusnya sudah jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 bersama 3 tersangka lainnya.
Diketahui, dalam kasus ini Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik jadi tersangka.
Adapun 3 alat bukti akurat yang menunjukan Demer diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan APD covid-19. Pertama, fakta persidangan menyatakan bahwa PT EKI menerima aliran dana korupsi senilai Rp 59,98 miliar dari total kerugian negara atau korupsi senilai Rp 319 miliar.
Selain itu jaksa juga menyebutkan PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke PPK pada kesepakatan negosiasi APD.
Alat bukti kedua, berdasarkan data Kemenkumham, 20 Maret 2020, Demer tercatat sebagai Komisari PT EKI, 8 hari setelahnya tepatnya tanggal 28 Maret 2020 PT EKI ditunjuk langsung sebagai perusahaan yang menyediakan APD Covid-19. Ini dianggap sebagai bukti pelanggaran undang-undang Nomor 17 pasal 236 tentang larangan rangkap jabatan mengingat saat itu Demer sebagai anggota DPR RI aktif.
Anggas menduga, kehadiran Demer di PT EKI sebagai Komisaris untuk melakukan lobi agar PT EKI mendapat proyek pengadaan APD Covid-19 itu. Terbukti hanya dalam 8 hari PT EKI ditunjuk langsung meskipun perusahaan itu adalah perusahaan pipa, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kesehatan.
“Patut kita duga ada intervensi dari Demer karena saat itu dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN. Artinya ini menurut saya merangkap jabatan sementara undang-undang melarang itu,” tegas Anggas di Denpasar, Selasa (27/5/2025).
Setelah PT EKI mendapat proyek itu, beberapa bulan kemudian masih ditahun yang sama, posisi Demer digantikan oleh anaknya sendiri yaitu Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih. Namun ketika di tahun 2021, baik Demer dan Ajus Linggih namanya sudah tidak ada dalam PT EKI.
“Jadi dua nama ini hilang berarti dugaan saya ada unsur untuk menghilangkan jejak, cuci tangan atau lepas tangan atau mau mengelabui agar diproses hukum tidak kelihatan,” tandasnya. (*)
Nenek Reja 91 Tahun dan 16 Terdakwa Kalah di MA Berujung Pidana
Balitopik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made...
Read moreDetails