Balitopik.com, BALI – Pemerintah Provinsi Bali sedang berwacana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Salah satu poin dalam draf tersebut tentang pengecekan saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) selama tiga bulan terakhir, serta kewajiban memiliki tiket pulang ke negaranya. Poin ini mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus memang tidak secara gamblang merasa pesimis terhadap wacana itu. Tapi ia menilai wacana tersebut akan menempuh perjalanan panjang.
“Belum final, baru wacana. Kalau hal ini mau dibuatkan suatu aturan menurut kami masih panjang perjalanannya,” ucapnya usai mengikuti Tri Hita Karana Awards di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung Bali, Jumat (9/1/2026), malam.
Menurut PHRI perlu pertimbangan matang sebelum kebijakan tersebut benar-benar ingin dibuat dan diterapkan. Mengingat ini akan bersinggungan dengan dunia internasional.
Kemudian selain soal Imigrasi yang punya kewenangan, perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
“Tidak semudah itu, sekali lagi perjalanannya masih panjang, banyak hal yang perlu dibicarakan dulu karena ini akan menyangkut dunia internasional,” kata Perry Markus.
Bagi PHRI Bali yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah apakah wisman tersebut memiliki return tiket, tujuan liburan, berapa lama liburan dan apakah sudah punya reservasi hotel. Sebab hal ini adalah yang lazim ditanyakan dalam suatu kunjungan ke negara lain untuk liburan.
“Sama kayak kalau kita ke luar negeri pasti itu ditanyakan saat di Imigrasinya walaupun free visa. Di negara-negara Asean saja pasti itu ditanyakan. Jadi sekali lagi menurut kami untuk wacana itu pasti panjang perjalanannya,” tandasnya. (*)















