Balitopik.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat regulasi kendaraan non-DK atau plat luar beroperasi di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban kendaraan berpelat nomor luar Bali (non DK).
“Kami akan keluarkan SE untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan itu terkait apa sanksinya itu tidak clear, dan memang sulit pengawasannya karena kita bagian dari negara yang besar,” ungkap Samsi Rabu (19/2/25).
Samsi menjelaskan, mobilitas kendaraan dengan pelat nomor luar Bali tidak dapat sepenuhnya dihentikan. Hal ini disebabkan oleh konektivitas jalan nasional dengan pelabuhan, yang dalam sistem transportasi dikategorikan sebagai bagian dari transportasi darat, bukan laut.
“Koneksi ini berfungsi sebagai jembatan, memungkinkan skema roll on roll off, di mana kendaraan dapat melintas bersama penumpangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wacana pembatasan kendaraan dari luar Bali sebenarnya bukan hal baru. “Kalau kita bicara pembatasan, isu ini sudah muncul sejak sebelum 2018, tapi hilang lagi karena penegakannya tidak mudah,” katanya.
Seperti diketahui, larangan kendaraan non-DK di Bali sebelumnya santer terdengar dan dikaitkan sebagai salah satu pemicu kemacetan.
“Kami coba kurangi dan pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali harus menggunakan pelat Bali,” ujarnya.
Samsi juga mengungkapkan bahwa regulasi tersebut kini sudah dipersiapkan. “Saat ini kami sudah menyiapkan aturan tersebut. Mudah-mudahan nanti gubernur baru bisa langsung menandatanganinya,” tambahnya. (*)