Balitopik.com, BADUNG – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sedang gencar menyidak bangunan-bangunan yang melanggar tata ruang. Terbaru proyek lift kaca di bibir tebing pantai Keliling, Nusa Penida disegel dan dihentikan sementara.
Sebelumnya, pada Juli 2025 Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung dan stakeholder terkait membongkar 48 bangunan liar di Pantai Bingin karena berada di garis pantai.
DPRD Bali Segel Proyek Lift Pantai Kelingking, Ancam ‘Borgol’ Pemberi Izin
Kini salah satu yang dipertanyakan publik adalah bangunan usaha olahraga air (watersport) di bibir Pantai Tanjung Benoa, Jalan Pratama, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Bangunan ini diduga mencaplok badan pantai Tanjung Benoa.
Seorang sumber mengatakan “Bangunannya itu mencaplok garis pantai, tidak sesuai dengan ketentuan batas-batas yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnnya, Sabtu (1/11/2025).
EVALUASI: PWA 2025 Belum Maksimal, Stakeholder Pariwisata Diminta Tak ‘Asik Ngopi’
Dirinya mengaku bahwa bangunan tersebut diduga milik anggota DPRD di Kabupaten Badung. Dia berharap ada dinas terkait yang melakukan pengecekan serta penindakan terhadap bangunan-bangunan usaha yang melanggar ketentuan batas garis pantai.
“Iya orang berkuasa kalau tidak salah anggota dewan juga yang punya itu, mestinya dia tau ketentuan kenapa melanggarnya.”
“Semoga pihak terkait menindak bangunan-bangunan yang melanggar seperti itu, agar terjaga pantai kita di Tanjung Benoa, karena memang kita hidup dari pantai ini,” ucapnya. (*)















