BALITOPIK.COM, BALI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar Bali, Bali yaitu New Star Bali (NSB). Dalam operasi yang digelar Minggu, (15/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka beserta ratusan butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian menyamar sebagai pengunjung dan memesan room karaoke VIP. Dalam operasi undercover buy, polisi memesan 12 butir ekstasi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka utama, Muhammad Rokip, yang diketahui berperan sebagai captain room.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total ratusan butir ekstasi, di antaranya 38 butir ekstasi merek “LV” warna pink di dalam room karaoke, serta 600 butir lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Selain itu, diamankan pula uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, dan barang pribadi lainnya.
Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka tambahan, yakni I Wayan Subawa (manajer room) dan I Gusti Bagus Adi Pramana (waiter).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa peredaran narkotika dilakukan secara terstruktur dengan sistem “tempel”, di mana barang diantar oleh kurir dan diletakkan di titik tertentu, seperti area parkir. Para tersangka kemudian mengambil dan mengedarkannya kepada pengunjung.
Bahkan, sebagian pihak manajemen diduga mengetahui aktivitas ilegal ini dan disebut menerima keuntungan sekitar Rp20.000 per butir.
Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan razia terhadap pengunjung. Sebanyak 43 orang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan 37 orang positif narkoba, sementara 7 orang kedapatan membawa barang terlarang.
Seluruhnya telah dibawa ke BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk asesmen guna menentukan status sebagai pengguna atau bagian dari jaringan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa praktik ini berjalan secara sistematis dengan memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi distribusi.
“Peredaran narkotika ini terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum di dalam manajemen operasional,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, lokasi diskotik tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)









